Foto: Ketua Fraksi PKB DPRD Riau Kasir.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ketua Fraksi PKB DPRD Riau, Kasir mempertanyakan kebijakan Pj Gubernur Riau Rahman Hadi yang mengirim surat terkait usulan seleksi terbuka (Asesmen) jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau ke Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Kasir mengatakan bahwa tidak ada urgensinya Pj Gubri untuk melakukan hal
tersebut. Ia juga menduga Pj Gubri mengambil kesempatan yang diduga tidak baik.
"Pj Gubernur ini seperti mengambil kepentingan dan keuntungan pribadi.
Apa sebab? Kan dia sudah tahu, Plh Sekda sekarang sudah ada, nanti bulan
Februari 2025 Gubernur terpilih dilantik, kurang lebih hanya satu bulan
setengah dari sekarang. Maka tujuannya apa?," tegas Kasir, Jumat
(20/12/2024).
Anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru ini menyebut bahwa pihaknya tidak tinggal
diam, melainkan akan melaporkan Pj Gubernur Riau ke Mendagri dan Ombudsman.
"Ini patut dipertanyakan, dan kita akan laporkan ke Ombudsman dan
Mendagri, apa motif Pj Gubri ini. Wajar dia ini kalau diselidiki. Karena jadi
pertanyaan besar bagi kita ini, karena kita duga dia dapat kepentingan dan
keuntungan pribadi," katanya
Lebih jauh ia mengatakan, bahwa Pj Gubri seharusnya wajib melakukan
koordinasi dengan Gubernur terpilih, bukan bergerak sendiri dan mengambil
kebijakan yang membuat orang bertanya-tanya.
"Jangan sampai nanti kena tangkap seperti Pj Walikota Pekanbaru,"
tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, surat yang akan diusulkan Penjabat Gubernur Riau
(Gubri), Rahman Hadi tersebut terdiri tiga point terkait pengisian kekosongan
jabatan Sekdaprov Riau.
Padahal sebentar lagi Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih segera
dilantik oleh Presiden. Jika tidak ada halangan, pelantikan direncanakan 7
Februari 2025 mendatang. Namun beredar di media, Mendagri mengusulkan
pelantikan bertahap serentak mulai 1 Januari 2025 bagi kepala daerah yang tidak
ada gugatan di MK.
Sementara Pilgub Riau sendiri tidak ada gugatan. Jika pelantikan kepala
daerah bertahap secara serentak mulai 1 Januari 2025, maka tinggal menunggu
waktu beberapa minggu lagi. Namun apakah mungkin, Pj Gubernur Riau mengusulkan
pengisian kekosongan jabatan Sekdaprov Riau dengan waktu sesingkat itu
Berikut isi surat rencana usulan pengisian jabatan Sekdaprov Riau yang akan
diteken Pj Gubri:
Mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/8SJ tanggal 29 Maret
2024 Perihal Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada
Dalam Aspek Kepegawaian, dengan hormat disampaikan beberapa hal sebagai
berikut:
1. Saat ini terdapat kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris
Daerah Provinsi Riau dikarenakan pejabat sebelumnya mengikuti pemilihan kepala
daerah (keputusan pemberhentian dengan hormat terlampir).
2. Rencana pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah akan
dilaksanakan melalui mekanisme seleksi terbuka.
3. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohonkan saran dan petunjuk agar
proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Riau
sesuai dengan ketentuan peraturan. Rls/nor
No Comment to " Fraksi PKB Duga Ada Unsur Kepentingan dan Keuntungan Pribadi Pj Gubri Usulkan Asesmen Sekdaprov "