KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) telah memeriksa 19 saksi terkait dugaan korupsi Program Paket Premium Ramadhan tahun
2024 di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indragirii Hilir (Inhil).
"Sampai hari ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan 19 saksi. Masih ada saksi lain yang akan dipanggil," ujar Kajari Inhil, Nova Puspitasari SH MH melalui Kasi Intelijen, Frederic Daniel Tobing SH, Kamis (5/12/24).
Daniel mengatakan, selain memeriksa para saksi, jaksa penyidik juga telah
mengumpulkan bukti-bukti dokumen. "Penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti
sejumlah 3.150 dokumen," ungkap Daniel.
Daniel menjelaskan, perkara dugaan korupsi ini berawal ketika Baznas
Kabupaten Inhil mengadakan bantuan makanan asnaf fakir dan bantuan makanan
asnaf miskin dengan nama Program Paket Premium Ramadhan.
Program itu tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Periode 1
Januari sampai 31 Desember 2024 pada Bidang Kemanusian dengan anggaran sebesar
Rp1.540.000.000.
"Kemudian untuk merealisasikan program tersebut, Baznas Kabupaten Inhil
telah melakukan pencairan dana zakat sebesar Rp1.698.000.000," jelas
Daniel.
Jenis bantuan yang terdapat dalam Paket Premium Ramadhan adalah 1 box Lion
Star 40 L, 1 kotak Kurma Tunisia 500 Gr, 1 karung Beras Ladang 10
Kg, 1 kaleng susu Carnations 488 Gr, 1 bungkus susu sachet Milo 300 Gr.
Kemudian ada 1 bungkus Kopi Kapal Api 165 Gr, 1 bungkus minyak
goreng 1 L, 1 nungkus gula pasir 1 Kg, 1 kotak Teh Celup Coco 25
Pcs, 1 kaleng Sarden dan 1 Pcs Sarung Wadimor.
Pendistribusian dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima
Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 H / 2024 M Nomor:
/BA/BAZNAS-IH/2024 tanggal 04 April 2024 yang ditandatangani Ketua
Baznas Kabupaten Inhil, Yunus Hasby (almarhum) dan Herman selaku Penjabat
Bupati Inhil.
"Namun dalam perjalanannya, pelaksanaan program itu tidak
sesuai ketentuan berlaku sehingga ditemukan perbuatan melawan hukum,"
sebut Daniel.
Menurut Daniel, jaksa penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat
terang dugaan tindak pidana. "Penyidik memeriksa saksi, ahli, dan
perhitungan kerugian negara," ucapnya.
Jika semua saksi telah diperiksa dan telah terpenuhi dua alat bukti
sebagaimana Pasal 184 KUHAP, maka jaksa penyidik akan melakukan gelar perkara.
guna menemukan Tersangka dalam perkara ini. nor
No Comment to " Dugaan Korupsi di Baznas Inhil, Jaksa Telah Periksa 19 Saksi "