• Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar, Kejati Riau Tahan Eks Ketua PMI

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 12 Desember 2024
    A- A+

     

    Foto: Syahril saat digiring petugas ke dalam mobil tahanan Kejati Riau.

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Syaril Abu Bakar, tersangka dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp1,1 miliar, Kamis (12/12/24) petang.

    Syahril sendiri sebelum ditahan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Pria bergelar Datuk itu dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan

    Pada pukul 15.35 WIB, Syahril keluar dari ruang penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Mantan Ketua Umum DPH LAM Riau periode 2017 - 2022 itu, tampak mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan diborgol.

    Saat ditanya wartawan, tidak ada satu pun kata yang dilontarkan Syahril. Selanjutnya, ia dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk ditahan sebagai titipan jaksa.

    Kepala Kejati (Kajati) Riau, Akmal Abbas mengatakan, Syahril diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2019-2022.

    Dikatakannya, penyidikan kasus ini dilakukan sejak 1 Juli 2024. Dalam proses itu, jaksa penyidik telah meminta keterangam 99 saksi dan mengumpulkan 458 bukti dokumen.

    "Tersangka diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PMI tahun 2019-2022 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukkannya,"kata Akmal.

    Modus korupsi dilakukan dengan cara membuat nota pembelian fiktif, mengubah/menyuruh membuat palsu, membeli barang dengan markup harga, terdapat kegiatan/program fiktif.

    Tersangka, melakukan pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima pihak berhak, pembayaran gaji pengurus/staf markas atas nama-nama orang yang namanya dicatut padahal tidak bekerja sebagai pengurus atau staf markas.

    Kemudian berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.112. 247.280. Sejauh ini, dari kerugian negara yang ditimbulkan belum ada diikembalikan oleh tersangka. Jaksa penyidik juga melakukan pemberkasan perkara.

     

    Dalam kasus ini, Syahril tidak sendirian. Perbuatan rasuah itu dilakukan bersama Bendahara PMI Riau, Rimbun Pamenan, yang telah lebih dahulu ditahan oleh jaksa pada Senin (9/12/24) kemarin.

    Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. nor

     

  • No Comment to " Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar, Kejati Riau Tahan Eks Ketua PMI "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com