Foto: Syahril saat digiring petugas ke dalam mobil tahanan Kejati Riau.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Riau menahan mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Syaril
Abu Bakar, tersangka dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp1,1 miliar, Kamis (12/12/24) petang.
Syahril sendiri sebelum ditahan
menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan
kesehatan. Pria bergelar Datuk itu dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan
Pada pukul 15.35 WIB, Syahril keluar dari ruang penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Mantan Ketua Umum DPH LAM Riau periode 2017 - 2022 itu, tampak mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan diborgol.
Saat ditanya wartawan, tidak
ada satu pun kata yang dilontarkan Syahril. Selanjutnya, ia dibawa ke Rumah
Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk ditahan sebagai titipan jaksa.
Kepala Kejati (Kajati) Riau,
Akmal Abbas mengatakan, Syahril diduga melakukan tindak pidana korupsi dana
hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2019-2022.
Dikatakannya, penyidikan kasus
ini dilakukan sejak 1 Juli 2024. Dalam proses itu, jaksa penyidik telah meminta
keterangam 99 saksi dan mengumpulkan 458 bukti dokumen.
"Tersangka diduga telah
melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PMI tahun 2019-2022 untuk
kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukkannya,"kata Akmal.
Modus korupsi dilakukan dengan
cara membuat nota pembelian fiktif, mengubah/menyuruh membuat palsu, membeli
barang dengan markup harga, terdapat kegiatan/program fiktif.
Tersangka, melakukan pemotongan
sebagian dana yang seharusnya diterima pihak berhak, pembayaran gaji
pengurus/staf markas atas nama-nama orang yang namanya dicatut padahal tidak
bekerja sebagai pengurus atau staf markas.
Kemudian berdasarkan hasil
audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, ditemukan kerugian negara sebesar
Rp1.112. 247.280. Sejauh ini, dari kerugian negara yang ditimbulkan belum ada
diikembalikan oleh tersangka. Jaksa penyidik juga melakukan pemberkasan
perkara.
Dalam kasus ini, Syahril tidak
sendirian. Perbuatan rasuah itu dilakukan bersama Bendahara PMI Riau, Rimbun
Pamenan, yang telah lebih dahulu ditahan oleh jaksa pada Senin (9/12/24)
kemarin.
Atas perbuatannya itu,
tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18
Undang-undang (UU) Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 juncto
Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. nor
No Comment to " Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar, Kejati Riau Tahan Eks Ketua PMI "