KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua tersangka dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit
Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tuanku
Tambusai Unit Kualu, Rahmat Hidayat dan Renita diserahkan ke Kejaksaan Negeri
(Kejari) Pekanbaru.
Proses tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan
Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda
Riau, Selasa (17/12/2024).
Rahmat merupakan mantan mantri yang memprakarsai KUR Mikro dan Kredit Umum
Pedesaan (Kupedes) pada 2019–Maret 2020 sedangkan R merupakan pengacara.
"Hari ini, tersangka RH dan R, beserta barang bukti, telah diserahkan
ke pihak Kejaksaan,"kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom
Karibianto.
Di Kejari Pekanbaru, kedua tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
(JPU). Selanjutnya kewenangan penahanan terhadap kedua tersangka jadi
kewenangan jaksa.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero
mengatakan, tersangka ditahan Rahmat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I
Pekanbaru dan Renita di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
"Untuk tersangka RH, penahanan dilakukan di Rutan Sialang Bungkuk,
sedangkan R dititipkan di Lapas Perempuan Pekanbaru,"kata Niky.
Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Dalam waktu ini, JPU
akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan untuk
disidangkan," tegas Niky.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi
menjelaskan, kasus ini bermula dari pengajuan pinjaman KUR Mikro oleh Renita
kepada Rahmat Hidayat.
Dalam prosesnya, aturan dan ketentuan yang berlaku diabaikan. Renita diduga
berperan dalam mencari dan mengumpulkan data untuk 22 calon debitur yang
pengajuannya tidak sesuai aturan.
Menurut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau,
tindakan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp542.936.285,00,
termasuk subsidi bunga yang diterima dari pemerintah.
Rahmat Hidayat dan Renita pun dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain kasus korupsi, Rahmat juga terlibat kasus perbankan. Dia telah dinyatakan
bersalah oleh pengadilan. nor
No Comment to " Dua Tersangka Korupsi KUR BRI Kualu Diserahkan Ke Kejari Pekanbaru "