KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua terdakwa korupsi pengadaan kapal fiber di Dinas Perikanan (Diskan) Pelalawan Tahun 2019, divonis 5 tahun penjara.
Kedua terdakwa yakni, Tengku Afenfair selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini, yang juga Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perikanan Pelalawan. Kemudian, Andi Nurisman selaku Direktur CV Optimus Marketindo kontraktor pelaksana.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis SH MH menyatakan, kedua terdakwa bersalah Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tengku Alfenfair dan Andi Nurisman, dengan pidana penjara selama 5 tahun,"kata hakim, Senin (23/12/24).
Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun, hakim tidak memberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara kepada kedua terdakwa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Wan Gemilang Ferdian SH MH menuntut para terdakwa masing-masing selama 6 tahun 6 bulan. Keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp259 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
JPU juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Andi Nurisman untuk membayar UP sebesar Rp584.950.000. Apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 tahun 3 bulan.
Untuk diketahui, pengadaan perahu nelayan di Kabupaten Pelalawan dilaksanakan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2019 yang mana dana kegiatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus/DAK untuk 40 unit perahu sebesar senilai Rp800 juta menggunakan dana APBD. Sebanyak 10 unit perahu sebesar Rp200 juta. Sedangkan pengadaan tersebut dimenangkan olehn CV Optimus.
Dalam kegiatan tersebut, telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPK bersama-sama dengan penyedia. Yakni PPK tidak memeriksa kualitas barang yang diserahterimakan oleh penyedia.
Sehingga perahu yang diterima dan diserahkan ke masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Perahu tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. nor
No Comment to " Dua Terdakwa Korupsi Kapal Fiber Pelalawan Divonis 5 Tahun Penjara "