KORANRIAU.co,PEKANBARU-
Moch. Mughni, karyawan Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru ini mengajukan gugatan
ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Mughni yang telah mengabdi selama 31 tahun itu, menggugat Direktur Utama
(Dirut) hotel karena memecatnya tanpa diberi pesangon.
Sidang gugatan hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK) ini
dipimpin majelis hakim Roni Susanta SH MH, dibantu hakim anggota Arsyawal SE SH
dan Yuliazmen SH, Senin (9/12/24). Mughni selaku penggugat diwakilI oleh kuasa hukumnya Irwan SH
MH. Demikian juga dengan kuasa hukum Dirut PT Mutiara Merdeka Hotel.
Agenda sidang seyogianya mendengarkan pembacaan gugatan oleh
kuasa hukum Mughni. Namun karena masih ada gugatan yang perlu dilakukan
perubahan (renvoi-red), kuasa hukum meminta waktu kepada majelis hakim.
“Karena masih ada yang perlu dilakukan perubahan isi gugatan
oleh penggugat, maka kami menunda sidang ini satu pekan,”kata hakim Roni.
Usai sidang, Irwan mengatakan, jika kliennya ini sudang
mengabdi sebagai tukang masak di hotel yang terletak di Jalan Yos Sudarso itu
selama 31 tahun.”Sejak tahun 1993 sampai September tahun 2024,”katanya.
Irwan mengaku, manajemen tanpa ada alasan yang jelas dan
peringatan langsung melakukan PHK terhadap Mughni. Menurutnya, hal ini
merupakan tindakan yang semena-mena, melanggar hukum dan aturan
ketenagakerjaan.
“Kami menduga, ada pihak yang ingin menyingkirkan klien kami
tersebut. Dengan mencari alasan dan kesalahan-kesalahan kecil, namun
dibesar-besarkan,”tegasnya.
Irwan menegaskan, manajemen Hotel Mutiara Merdeka melakukan
PHK kliennya itu tanpa alasan yang kuat atau telah melakukan perbuatan kategori
berat. Sementara dalam Peraturan Perusahaan (PP) Mutiara Merdeka Hotel Tahunn
2023 Pasal 15 poin 17, PHK hanya dilakukan terhadap karyawan yang melakukan
perbuatan katagori berat.
Oleh karena itu, Irwan menggugat Dirut PT Hotel Mutiara
Merdeka Pekanbaru untuk membayarkan hak-hak kliennya. Diantaranya, uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, upah proses dan uang pisah.
“Total hak yang harus dibayarkan pihak hotel terhadap klien
kami yakni sebesar Rp144.103.632. Kami berharap, majelis hakim dapat menerima
gugatan kami ini,”harap Irwan. nor
No Comment to " Dipecat tanpa Pesangon, Karyawan Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru yang Mengabdi 31 Tahun Ini Gugat ke Pengadilan "