• Dipecat tanpa Pesangon, Karyawan Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru yang Mengabdi 31 Tahun Ini Gugat ke Pengadilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 10 Desember 2024
    A- A+

    Foto: Sidang gugatan terhadap PT Hotel Mutiara Merdeka di PN Pekanbaru.

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Moch. Mughni, karyawan Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Mughni yang telah mengabdi selama 31 tahun itu, menggugat Direktur Utama (Dirut) hotel karena memecatnya tanpa diberi pesangon.


    Sidang gugatan hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK) ini dipimpin majelis hakim Roni Susanta SH MH, dibantu hakim anggota Arsyawal SE SH dan Yuliazmen SH, Senin (9/12/24). Mughni selaku penggugat diwakilI oleh kuasa hukumnya Irwan SH MH. Demikian juga dengan kuasa hukum Dirut PT Mutiara Merdeka Hotel.


    Agenda sidang seyogianya mendengarkan pembacaan gugatan oleh kuasa hukum Mughni. Namun karena masih ada gugatan yang perlu dilakukan perubahan (renvoi-red), kuasa hukum meminta waktu kepada majelis hakim.


    “Karena masih ada yang perlu dilakukan perubahan isi gugatan oleh penggugat, maka kami menunda sidang ini satu pekan,”kata hakim Roni.


    Usai sidang, Irwan mengatakan, jika kliennya ini sudang mengabdi sebagai tukang masak di hotel yang terletak di Jalan Yos Sudarso itu selama 31 tahun.”Sejak tahun 1993 sampai September tahun 2024,”katanya.


    Irwan mengaku, manajemen tanpa ada alasan yang jelas dan peringatan langsung melakukan PHK terhadap Mughni. Menurutnya, hal ini merupakan tindakan yang semena-mena, melanggar hukum dan aturan ketenagakerjaan.


    “Kami menduga, ada pihak yang ingin menyingkirkan klien kami tersebut. Dengan mencari alasan dan kesalahan-kesalahan kecil, namun dibesar-besarkan,”tegasnya.


    Irwan menegaskan, manajemen Hotel Mutiara Merdeka melakukan PHK kliennya itu tanpa alasan yang kuat atau telah melakukan perbuatan kategori berat. Sementara dalam Peraturan Perusahaan (PP) Mutiara Merdeka Hotel Tahunn 2023 Pasal 15 poin 17, PHK hanya dilakukan terhadap karyawan yang melakukan perbuatan katagori berat.


    Oleh karena itu, Irwan menggugat Dirut PT Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru untuk membayarkan hak-hak kliennya. Diantaranya, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, upah proses dan uang pisah.


    “Total hak yang harus dibayarkan pihak hotel terhadap klien kami yakni sebesar Rp144.103.632. Kami berharap, majelis hakim dapat menerima gugatan kami ini,”harap Irwan. nor

     

     

     

     

     

     

     

     

  • No Comment to " Dipecat tanpa Pesangon, Karyawan Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru yang Mengabdi 31 Tahun Ini Gugat ke Pengadilan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com