KORANRIAU.co,PEKANBARU- Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Satuan Reserse
Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi
dana desa di Desa Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.
Mantan Kepala Desa Deras Tajak, SH (47), ditangkap pada Senin (9/12/2024)
atas dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian
Akbar kepada wartawan, Rabu (11/12/2024) menyampaikan, kasus dugaan korupsi ini
terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Kampar melakukan pemeriksaan terhadap
pengelolaan anggaran Desa Deras Tajak.
Hasilnya, ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan
negara/daerah sebesar Rp1.410.278.493.
Dalam pemeriksaan pelaku, SH menjabat sebagai Kepala Desa Deras Tajak
Kecamatan Kampar Kiri Hulu periode 2015-2021. Selama masa jabatannya, dia
diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi dalam
pengelolaan dana desa.
Dana desa yang diterima Desa Deras Tajak berasal dari berbagai sumber,
termasuk APBD Kabupaten Kampar, APBD Provinsi Riau, dan APBN. Namun, hasil
audit Inspektorat menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana desa.
Terdapat kegiatan dan belanja yang tidak dilaksanakan pada tahun anggaran
2019 dan 2020, tetapi dana sudah dicairkan. Selain itu, ditemukan juga indikasi
pertanggungjawaban keuangan desa yang fiktif.
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ck/nor
No Comment to " Diduga Korupsi Dana Desa, Polres Kampar Tangka Mantan Kades Deras Tajak "