KORANRIAU.co- Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Bambang Eko Iswanto (46) atau BEI jadi tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti enam paket sabu dengan total berat 15,76 gram.
BEI
digerebek dan ditangkap polisi di rumahnya di Dusun Bhaba, Desa Palasa,
Kecamatan Talango, pada Rabu (4/12) sore.
Anggota
DPRD dari dari Fraksi PPP itu dibekuk aparat setelah mengembangkan kasus
sebelumnya ketika menangkap dua tersangka sebelumnya, ES dan KA.
"Ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua
tersangka sebelumnya yang mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari
BEI," kata Kapolres Sumenep AKBP Hendri Noveri Santoso dalam
keterangannya, Kamis (5/12).
|
Dalam
penggerebekan itu, kata Hendri, polisi menemukan sejumlah barang bukti
(BB) berupa timbangan elektrik, plastik klip untuk mengemas sabu, serta alat
hisap sabu dan sisa sabu yang sedang digunakan.
"BB
ini ditemukan di dalam kamar tidur BEI, termasuk enam paket sabu dengan total
berat 15,76 gram," ujar Hendri.
Lebih
lanjut, Hendri menegaskan komitmen kepolisian, terutama di Sumenep, untuk
memberantas narkoba tanpa memandang bulu. Ini dilakukan untuk melindungi
masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
"Kami
tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Polres Sumenep akan
terus melakukan tindakan," tambahnya.
|
Saat
ini, BEI bersama barang bukti telah diamankan polisi untuk penyelidikan lebih
lanjut. Termasuk akan terus memburu jaringan lain yang terlibat dalam peredaran
narkoba di wilayah Madura.
Atas
perbuatannya tersangka BEI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112
Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman
hukumannya sangat berat, yakni penjara seumur hidup atau paling singkat enam
tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," kata Hendri.
Sementara itu, sejauh ini belum ada pernyataan dari pengurus PPP setempat maupun Fraksi PPP di DPRD Sumenep terkait penangkapan BEI dalam kasus narkoba. cnnindonesia
No Comment to " Anggota DPRD Jadi Tersangka Usai Edarkan Sabu 15,76 Gram "