PEKANBARU (CAKAPLAH) - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Zulfikar Nasution, dan Asisten Intelijen (Asintel) Muhamat Fahrorozi dicopot dari jabatannya. Keduanya dimutasi ke Kejaksaan Agung RI.
Mutasi berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-17398/C/12/2024 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri
Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda
Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono, pada Selasa, 17 Desember 2024.
Zulfikar Nasution dipindahkan sebagai Kepala Bidang Penyelenggara pada
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan
Pelatihan Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Sementara itu, Muhamat Fahrorozi menduduki jabatan sebagai Inspektur Muda
Keuangan III di Inspektorat Keuangan III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
pada Kejaksaan Agung RI.
Berkembang isu, pencopotan dua pejabat Kejati Riau itu diduga terkait
operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Pj
Walikota dan Sekda Kota Pekanbaru.
Dari kabar didapat, Muhamat Fahrorozi mendapat informasi terkait rencana
OTT KPK di Pekanbaru. Informasi itu disampaikan Asintel kepada internal
intelijen melalui grup WhatsApp kejaksaan.
Namun, oleh Zulfikar Nasution informasi OTT itu diduga disampaikan kepada
Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution. "Info OTT itu dikabarkan pada
Indra Pomi," sebut sumber yang enggan disebut namanya.
Dampak tindakan itu, Zulfikar Nasution ditarik ke Kejaksaan Agung. Tidak
hanya Zulfikar, Kejaksaan Agung juga menyeret Muhamat Fahrorozi agat
meninggalkan jabatannya.
KPK melakukan OTT terhadap Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekdako
Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Novin Karmila, Senin
(2/12/2024).
Awalnya KPK mengamankan 9 orang dan menyita uang Rp6,8 miliar. Namun dari
hasil penyidikan, akhirnya penyidik KPK menetapkan tiga orang tersangka,
Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila.
Para tersangka lain diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari
pegawai negeri atau kas umum yang seolah-olah memiliki utang, padahal tidak
terkait dengan pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru Tahun 2024.
Terkait hal ini, Kepala Kejati Riau Akmal Abbas membenarkan mutasi kedua
pejabatnya. Ia menyatakan, mutasi untuk memenuhi kebutuhan organisasi.
"Mutasi hal biasa. Kebutuhan organisasi," ujar Akmal Abbas ketika
dikonfirmasi, Kamis (26/12/24).
Namun Akmal Abbas membantah, jika pergantian Aspidsus dan Asintel Kejati
Riau ada kaitannya dengan OTT KPK di Pekanbaru. "Tidak benar," tegas
pria bergelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri.
Hal senada juga disampaikam Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
RI, Harli Siregar. Ia menyebut mutasi dalam organisasi adalah hal yang wajar.
"(Informasi) Yang kita terima, kedua pejabat dimutasi karena alasan
tour of duty dan tour of area," tutur Harli Siregar.
Baru Enam Bulan Menjabat
Zulfikar Nasution dan Muhamat Fahrorozi belum enam bulan menjabat di Kejati
Riau. Pelantikan dan serah terima jabatan dilakukan di Aula Sasana HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana, Jumat (14/6/2024).
Muhamat Fahrorozi menggantikan Marcos Marudut Mangapul Simaremare yang
mendapat jabatan baru sebagai Kepala Kejari Pekanbaru sedangkan Zulfikar Nasution
menggantikan Imran Yusuf yang menjabat Kepala Kejari Bekasi.
Saat ini, jabatan Asintel dan Aspidsus Kejati Riau masih kosong. Kejaksaan
Agung belum menunjuk pejabat baru untuk menggantikan Muhamat Fahrorozi dan
Zulfikar Nasution. Ck/nor
No Comment to " Ada Dugaan Pencopotan Asintel dan Aspidsus Kejati Riau Buntut OTT Pj Wako Pekanbaru "