KORANRIAU.co- Mantan
Menteri Hukum dan HAM yang juga Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly mengaku
ditanya penyidik KPK seputar surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung
(MA) terkait pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Hal tersebut diungkap Yasonna usai diperiksa
sebagai saksi kasus dugaan suap Harun Masiku selaku eks caleg PDIP
pada Rabu (18/12) hari ini.
Surat permintaan fatwa kepada MA ditandatangani
oleh Yasonna selaku Ketua DPP PDIP saat itu.
"Kami minta fatwa, saya tanda tangani
permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP
tentang suara caleg yang meninggal," kata Yasonna usai diperiksa.
Fatwa MA terkait PAW Harun Masiku ini
pernah dijelaskan oleh Ketua KPU RI pada masa itu, Arief Budiman.
Ia menjelaskan fatwa MA berisi pengalihan
suara Nazarudin Kiemas-- kader PDIP peraih suara terbanyak-- kepada Harun
Masiku, serta membatalkan penetapan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI
periode 2019-2024.
Namun, Arief menegaskan KPU saat itu
menolak fatwa MA tersebut karena tidak memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana diatur Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang
perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR.
Arief menjelaskan itu usai diperiksa
KPK pada 28 Februari 2020 lalu.
Selanjutnya, Yasonna juga mengaku ditanya
penyidik KPK terkait hal normatif seperti riwayat diri, surat keterangan
(SK) DPP PDIP, hingga surat-surat lain.
Namun, Ia mengaku hal utama yang ditanya penyidik
dalam kapasitas dirinya sebagai Ketua DPP adalah surat permintaan fatwa ke
Mahkamah Agung (MA).
Ia menjelaskan surat permintaan fatwa itu
dikirimkan terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019. Ia
menyebut putusan MA itu menimbulkan perbedaan tafsir.
"Karena waktu proses pencalegan itu terjadi
tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung
nomor 57," jelas dia.
"Kemudian DPP mengirim surat tentang
penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," sambungnya.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka
dalam perkara dugaan suap kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan
calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU.
Harun selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK
hingga berujung dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Dia
sempat terdeteksi pergi ke Singapura dan kembali ke Indonesia pada kurun waktu
2020.
Kala itu, Yasonna yang menjabat sebagai menteri
yang mempunyai tanggung jawab terhadap perlintasan seseorang untuk keluar-masuk
Indonesia melalui Direktorat Jenderal
Teranyar, lembaga antirasuah juga telah
menerbitkan surat DPO pembaharuan yang berisi foto-foto terbaru eks caleg PDIP
itu. cnnindonesia
No Comment to " 7 Jam Diperiksa KPK, Yasonna Ditanya Fatwa MA soal PAW Harun Masiku "