• 7 Jam Diperiksa KPK, Yasonna Ditanya Fatwa MA soal PAW Harun Masiku

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 18 Desember 2024
    A- A+


     


    KORANRIAU.co- Mantan Menteri Hukum dan HAM yang juga Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly mengaku ditanya penyidik KPK seputar surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.


    Hal tersebut diungkap Yasonna usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Harun Masiku selaku eks caleg PDIP pada Rabu (18/12) hari ini.

    Surat permintaan fatwa kepada MA ditandatangani oleh Yasonna selaku Ketua DPP PDIP saat itu.

    "Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," kata Yasonna usai diperiksa.

    Fatwa MA terkait PAW Harun Masiku ini pernah dijelaskan oleh Ketua KPU RI pada masa itu, Arief Budiman.


    Ia menjelaskan fatwa MA berisi pengalihan suara Nazarudin Kiemas-- kader PDIP peraih suara terbanyak-- kepada Harun Masiku, serta membatalkan penetapan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

    Namun, Arief menegaskan KPU saat itu menolak fatwa MA tersebut karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR.

    Arief menjelaskan itu usai diperiksa KPK pada 28 Februari 2020 lalu.

    Selanjutnya, Yasonna juga mengaku ditanya penyidik KPK terkait hal normatif seperti riwayat diri, surat keterangan (SK) DPP PDIP, hingga surat-surat lain.

    Namun, Ia mengaku hal utama yang ditanya penyidik dalam kapasitas dirinya sebagai Ketua DPP adalah surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

    Ia menjelaskan surat permintaan fatwa itu dikirimkan terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019. Ia menyebut putusan MA itu menimbulkan perbedaan tafsir.

    "Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung nomor 57," jelas dia.

    "Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," sambungnya.

    KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU.

    Harun selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga berujung dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Dia sempat terdeteksi pergi ke Singapura dan kembali ke Indonesia pada kurun waktu 2020.

    Kala itu, Yasonna yang menjabat sebagai menteri yang mempunyai tanggung jawab terhadap perlintasan seseorang untuk keluar-masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal

    Teranyar, lembaga antirasuah juga telah menerbitkan surat DPO pembaharuan yang berisi foto-foto terbaru eks caleg PDIP itu. cnnindonesia

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " 7 Jam Diperiksa KPK, Yasonna Ditanya Fatwa MA soal PAW Harun Masiku "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com