KORANRIAU.co- Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK divonis dengan pidana empat hingga lima tahun penjara.
Majelis hakim menilai 15 terdakwa terbukti secara
sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur
dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1)
KUHP.
"Menjatuhkan kepada para terdakwa yaitu
Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad
Abduh, Ramadhan Ubaidillah oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara
selama 4 tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan
apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan masing-masing selama 4
bulan," kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
Putusan yang dijatuhkan hakim ini ada yang sama
dengan tuntutan jaksa dan ada yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut 15
terdakwa selama empat hingga enam tahun penjara.
Berikut putusan lengkap 15 terdakwa dimaksud:
Muhammad Ridwan divonis 4 tahun penjara, denda
Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp159.500.000
subsider 8 bulan kurungan.
Mahdi Aris divonis 4 tahun penjara, denda Rp200
subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp96.200.000 subsider 6 bulan
kurungan.
Suharlan divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta
subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp103.400.000 subsider 8 bulan
kurungan.
Ricky Rachmawanto divonis 4 tahun penjara, denda
Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp116.450.000
subsider 8 bulan kurungan.
Wardoyo divonis 4 tahun penjara, denda Rp200
subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp71.150.000 subsider 6 bulan
kurungan.
Muhammad Abduh divonis 4 tahun penjara, denda
Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp93.950.000 subsider
6 bulan kurungan.
Ramadhan Ubaidillah divonis 4 tahun penjara, denda
Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp135.200.000
subsider 8 bulan kurungan.
Deden Rochendi divonis 5 tahun penjara, denda
Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp398 juta subsider
1,5 tahun penjara.
Hengki divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta
subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun
penjara.
Ristanta divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta
subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun
penjara.
Eri Angga Permana divonis 4 tahun penjara, denda
Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp94.300.000 subsider
6 bulan kurungan.
Sopian Hadi divonis 4 tahun penjara, denda Rp200
juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5
tahun penjara.
Achmad Fauzi divonis 4 tahun penjara, denda Rp250
juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp34 juta subsider 6 bulan
penjara.
Agung Nugroho divonis 4 tahun penjara, denda Rp200
juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan
kurungan.
Ari Rahman Hakim divonis 4 tahun penjara, denda
Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
cnnindonesia
No Comment to " 15 Terdakwa Kasus Pemerasan Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara "