• Walau Divonis Setahun Penjara, Dua Terdakwa Korupsi Internet Diskominfo Dumai Ini Masih Pikir-pikir

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 16 November 2024
    A- A+


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan bandwidth atau jarigan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Dumai, divonis setahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Tetapi, keduanya tidak langsung menerima vonis paling minimal itu.



    Foto: Steve Hadi Lu (kiri) dan Fauzan (kanan) saat mendengarkan vonis hakim.


    Kedua terdakwa adalah, M Fauzan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Dumai. Kemudian,  Steve Hadi Lu merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Mayatama Solusindo, yang merupakan rekanan dalam proyek tersebut.

    Dalam amar putusannya,  majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Fauzan dan Steve Hadi Lu masing-masing selama 1 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,”kata Jonson, Jumat (15/11/24) petang.

    Hakim juga menghukum keduanya membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.

    Sementara khusus Steve Hadi hakim memberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp305.256.335. Namun UP itu telah dititip terdakwa kepada JPU.

    Atas vonis hakim itu, kedua terdakwa tidak langsung menerimanya. Melalui kuasa hukumnya, para terdakwa masih berpikir.

     

    “Kami masih pikir-pikir Yang Mulia,”kata pengacara terdakwa.

    Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa selama 7 hari untuk mengambil sikap. Apakah menerima atau menyatakan banding atas vonis tersebut.

     

    Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Herlina Samosir SH MH menuntut keduanya selama 1 tahun 2 bulan penjara.Mereka juga dituntut membayar denda sebesar Rp80 juta atau subsider 7 bulan kurungan.


    Terdakwa Fauzan bersama Steve melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain. Fauzan dengan memilih atau sengaja menunjuk PT Mayatama Solusindo milik Steve sebagai penyedia Barang dan Jasa Bandwidth Jaringan Internet pada Dinas Kominfo Dumai pada tahun 2019 dengan anggaran sekitar Rp1,3 miliar.

    Akibat permufakatan kedua terdakwa itu menyebabkan ‎kerugian  keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp305.256.335. nor

     


  • No Comment to " Walau Divonis Setahun Penjara, Dua Terdakwa Korupsi Internet Diskominfo Dumai Ini Masih Pikir-pikir "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com