KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan bandwidth atau jarigan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Dumai, divonis setahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Tetapi, keduanya tidak langsung menerima vonis paling minimal itu.
Kedua terdakwa adalah, M Fauzan, Pelaksana tugas (Plt)
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Dumai.
Kemudian, Steve Hadi Lu merupakan Direktur Utama (Dirut) PT
Mayatama Solusindo, yang merupakan rekanan dalam proyek tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin
Jonson Parancis SH MH menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3
Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Fauzan dan Steve
Hadi Lu masing-masing selama 1 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,”kata
Jonson, Jumat (15/11/24) petang.
Hakim juga menghukum keduanya membayar denda sebesar Rp50 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2
bulan kurungan.
Sementara khusus Steve Hadi hakim memberikan hukuman tambahan untuk
membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp305.256.335.
Namun UP itu telah dititip terdakwa kepada JPU.
Atas vonis hakim itu, kedua terdakwa tidak langsung menerimanya.
Melalui kuasa hukumnya, para terdakwa masih berpikir.
“Kami masih pikir-pikir Yang Mulia,”kata pengacara terdakwa.
Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa
selama 7 hari untuk mengambil sikap. Apakah menerima atau menyatakan banding
atas vonis tersebut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Herlina Samosir SH MH
menuntut keduanya selama 1 tahun 2 bulan penjara.Mereka juga dituntut membayar
denda sebesar Rp80 juta atau subsider 7 bulan kurungan.
Terdakwa Fauzan bersama Steve melakukan permufakatan
dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain. Fauzan dengan memilih
atau sengaja menunjuk PT Mayatama Solusindo milik Steve sebagai penyedia Barang
dan Jasa Bandwidth Jaringan Internet pada Dinas Kominfo Dumai pada tahun 2019
dengan anggaran sekitar Rp1,3 miliar.
Akibat permufakatan kedua terdakwa itu menyebabkan kerugian
keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp305.256.335. nor
No Comment to " Walau Divonis Setahun Penjara, Dua Terdakwa Korupsi Internet Diskominfo Dumai Ini Masih Pikir-pikir "