• Tetapkan Dua Tersangka, Polres Dumai Bongkar Peredaran Pupuk Ilegal

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 17 November 2024
    A- A+


     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polres Dumai berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana peredaran pupuk ilegal.

    Adapun kasus ini berhasil diungkap pada Kamis (14/11/24) di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai dan menetapkan dua orang tersangka.

    Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona, S.I.K, M.Si, memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus besar tersebut.

    “Penangkapan ini bermula dari informasi yang kami terima terkait adanya aktivitas pengolahan pupuk tanpa izin. Kami langsung menindaklanjuti dengan mengerahkan tim ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Primadona.

    Di lokasi kejadian, petugas mendapati tiga orang pekerja sedang melakukan aktivitas pencampuran pupuk dari berbagai merek yang kemudian dikemas dalam karung bermerek SHM (Super Hatansa Mas).

    “Setelah kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa pupuk tersebut tidak memiliki legalitas dari pihak berwenang. Proses pengolahan dan distribusi ini melanggar aturan yang berlaku,” tambahnya.

    Lebih lanjut, AKP Primadona menjelaskan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HB (38), warga Jalan Pinang Merah Kota Dumai, dan M (42), warga Jalan Pendidikan Kabupaten Siak. Keduanya diduga bertanggung jawab atas kegiatan pengolahan pupuk ilegal tersebut.

    “Kami telah mengamankan barang bukti berupa mobil pick-up, timbangan digital, mesin jahit, dokumen pembelian bahan pupuk, serta dokumen penjualan pupuk merek SHM,” kata Primadona.

    AKP Primadona menegaskan bahwa kegiatan ini melanggar Pasal 73 Jo Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

    “Para pelaku terancam sanksi pidana karena perbuatannya dapat merugikan petani serta mencemari sistem pertanian yang berkelanjutan,” jelasnya.

    Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas aktivitas ilegal seperti ini demi menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat serta ini merupakan bentuk dukungan program Asta Cita Presiden Prabowo,” tutup AKP Primadona. rtc

  • No Comment to " Tetapkan Dua Tersangka, Polres Dumai Bongkar Peredaran Pupuk Ilegal "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com