KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polres Dumai berhasil membongkar kasus dugaan
tindak pidana peredaran pupuk ilegal.
Adapun kasus ini berhasil diungkap pada Kamis (14/11/24)
di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur,
Kota Dumai dan menetapkan dua orang tersangka.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui
Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona, S.I.K, M.Si, memberikan keterangan
resmi terkait pengungkapan kasus besar tersebut.
“Penangkapan ini bermula dari informasi yang kami
terima terkait adanya aktivitas pengolahan pupuk tanpa izin. Kami langsung
menindaklanjuti dengan mengerahkan tim ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,”
ujar AKP Primadona.
Di lokasi kejadian, petugas mendapati tiga orang
pekerja sedang melakukan aktivitas pencampuran pupuk dari berbagai merek yang
kemudian dikemas dalam karung bermerek SHM (Super Hatansa Mas).
“Setelah kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut,
diketahui bahwa pupuk tersebut tidak memiliki legalitas dari pihak berwenang.
Proses pengolahan dan distribusi ini melanggar aturan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, AKP Primadona menjelaskan bahwa dua
orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HB (38), warga Jalan Pinang
Merah Kota Dumai, dan M (42), warga Jalan Pendidikan Kabupaten Siak. Keduanya
diduga bertanggung jawab atas kegiatan pengolahan pupuk ilegal tersebut.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa mobil
pick-up, timbangan digital, mesin jahit, dokumen pembelian bahan pupuk, serta
dokumen penjualan pupuk merek SHM,” kata Primadona.
AKP Primadona menegaskan bahwa kegiatan ini
melanggar Pasal 73 Jo Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
“Para pelaku terancam sanksi pidana karena
perbuatannya dapat merugikan petani serta mencemari sistem pertanian yang
berkelanjutan,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti
telah diamankan di Polres Dumai untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas
aktivitas ilegal seperti ini demi menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat
serta ini merupakan bentuk dukungan program Asta Cita Presiden Prabowo,” tutup
AKP Primadona. rtc
-
Tetapkan Dua Tersangka, Polres Dumai Bongkar Peredaran Pupuk Ilegal
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
No Comment to " Tetapkan Dua Tersangka, Polres Dumai Bongkar Peredaran Pupuk Ilegal "