KORANRIAU.co,TELUK
KUANTAN - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Cabang Teluk Kuantan menjalin
kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk pendampingan
hukum perdata dan tata usaha negara, yang satu di antaranya adalah mencegah
pembiayaan macet yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang
disalurkan kepada masyarakat.
Kerjasama tersebut dimuat dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani
Kepala Kejari Kuansing Sahroni, SH, MH dan Branch Manager Bank Riau Kepri
Syariah Cabang Teluk Kuantan Alfikri Djamil dan disaksikan oleh Pemimpin Divisi
Hukum BRK Syariah, Arhim Syafei, SH dan Kasi Datun Kejari Kuansing M Shandy M,
SH, MH pada Kamis (31/10/2024) di aula kantor Kejari Kuansing.
“Fokus utama kerja sama ini adalah pendampingan hukum perdata dan tata
usaha negara. Kita sepakat untuk bekerja sama dalam mengidentifikasi dan
menangani pembiayaan bermasalah di wilayah Kuantan Singingi” kata Arhim Syafei
didampingi BM BRK Syariah Teluk Kuantan Alfikri Djamil.
Sementara itu, Kepala Kejari Kuansing Sahroni menekankan bahwa kerja sama
tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan efektivitas dan
efisiensi penanganan masalah hukum Bidang Datun.
“Dengan adanya sinergi ini diharapkan dapat tercipta inovasi dan solusi
yang lebih baik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, melalui kerja sama tersebut juga diharapkan dapat mencakup
kepastian hukum, pemulihan kekayaan negara, penguatan wibawa pemerintah, serta
perlindungan hak-hak keperdataan masyarakat.
"Semoga sinergi antara kedua pihak akan membawa manfaat yang
signifikan bagi masyarakat serta kemajuan daerah," imbuhnya.
Adapun lingkup kerja sama ini meliputi kewenangan, tugas dan fungsi Jaksa
Pengacara Negara (JPN), yakni pemberian bantuan hukum litigasi maupun non
litigasi, pertimbangan dan pendapatan serta pendampingan hukum dan peningkatan
kompetensi antar kedua belah pihak. rls
No Comment to " Sinergi Pendampingan Hukum, BRK Syariah Teluk Kuantan Teken MoU dengan Kejari Kuansing. "