• Sidang Korupsi Hotel Kuansing, Mantan Bupati Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 19 November 2024
    A- A+

    Foto: Sukarmis saat mengikuti sidang secara online dari Rutan Klas I B Teluk Kuantan.
     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 12 tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22,56 miliar.

     

    Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH dalam putusannya menyatakan, Sukarmis bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.



     

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sukarmis selama 12 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang tela dijalani,”kata hakim, Selasa (19/11/24) petang.

     

    Hakim juga menghukum Sukarmis untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan.

     

     

     

     

    dituntut jaksa selama 13 tahun 6 bulan penjara, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan hotel yang merugikan negara Rp22,6 miliar lebih, Senin (14/10/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Andre Antonius SH MH, Rahmat SH dan Alex SH dalam surat tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim Jonson Parancis SH MH menyatakan, jika terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

     

    JPU menyebutkan, hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa diantaranya berbelit dan mempersulit jalannya persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sudah lanjut usia dan belum pernah dihukum.

     

    “Menunuut terdakwa Sukarmis dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,”kata Andre.

     

    Sukarmis juga dituntut agar membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

     

    Hanya saja, hakim tidak memberikan hukuman tambahan terhadap Sukarmis untuk  membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Hal ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang membebankan Sukarmis membayar UP.

     

    Atas vonis hakim itu, Sukarmis yang mengikuti sidang secara online melalui kuasa hukumnya Eva Nora SH MH, menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan JPU Andre Antonius SH MH,dkk.

     

     

    Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Sukarmis selama 13 tahun dan 6 bulan penjara. Kemudian hukuman denda sebesar Rp500 juta atau pidana kurungan selama 3 bulan.

     

    JPU juga memberikan hukuman tambahan terhadap Sukarmis untuk  membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp22.577.294.608. Jika UP itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 3 bulan.

     

     

    Dakwaan JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa Sukarmis itu dilakukannya bersama-sama dengan Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub (tuntutan terpisah) dan Suhasman Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009- 2016 (tuntutan terpisah).

    Berawal  ketika adanya  kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi. Dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014. Untuk pembangunannya, Sukarmis bersekongkol dengan Susilowadi (almarhum) dalam pengadaan lahan hotel. Terdakwa menyetujui pembelian lahan milik Susilowadi.

    Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Suhasman selaku Kabag Pertanahan untuk berkoordinasi dengan Susilowadi. Tujuannya, untuk mempermudah proses ganti rugi lahan hotel.

    Tidak hanya itu, terdakwa memerintahkan untuk membuatkan perencanaan pembangunan hotel meski tidak melalui Musrenbang. Terdakwa juga meminta agar kegiatan pembebasan lahan hotel itu, disisipkan dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2012. Seolah-olah, pengadaan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing masuk dalam perencanaan.

    Kemudian, terdakwa juga mengubah lokasi pembangunan hotel yang awalnya di samping Wisma Jalur diubah ke samping Gedung Abdur Rauf, milik Susilowadi. Pemilihan lokasi ini, tanpa ada studi kelayakan ahli.

    Namun kenyataannya, pembangunan hotel ini tidak selesai. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp22.637.294.608.

    Dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakimtelah menghukum dua bawahan Sukarmis yakni, Kepala Bappeda Kuantan Singingi (Kuansing), Hardi Yakub dan Suhasman mantan Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009- 2016. Keduanya masing-masing divonis selama 12 tahun penjara. 
    nor

     

  • No Comment to " Sidang Korupsi Hotel Kuansing, Mantan Bupati Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com