KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 12 tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22,56 miliar.
Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH dalam putusannya menyatakan, Sukarmis bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap
terdakwa Sukarmis selama 12 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang tela
dijalani,”kata hakim, Selasa (19/11/24) petang.
Hakim juga menghukum Sukarmis untuk
membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti
dengan 3 bulan kurungan.
dituntut jaksa selama 13
tahun 6 bulan penjara, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan hotel yang
merugikan negara Rp22,6 miliar lebih, Senin (14/10/24) di Pengadilan Tipikor
Pekanbaru.
Jaksa penuntut umum (JPU) Andre Antonius SH MH, Rahmat SH dan Alex SH dalam
surat tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis
hakim Jonson Parancis SH MH menyatakan, jika terdakwa terbukti melanggar Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64
ayat 1 KUHP.
JPU menyebutkan, hal-hal yang memberatkan
bagi terdakwa diantaranya berbelit dan mempersulit jalannya persidangan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa sudah lanjut usia dan belum pernah
dihukum.
“Menunuut terdakwa Sukarmis dengan pidana
penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah
dijalani,”kata Andre.
Sukarmis juga dituntut agar membayar denda
sebesar Rp500 juta. Apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana
kurungan selama 3 bulan.
Hanya saja, hakim tidak memberikan hukuman
tambahan terhadap Sukarmis untuk membayar uang pengganti (UP)
kerugian negara. Hal ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU),
yang membebankan Sukarmis membayar UP.
Atas vonis hakim itu, Sukarmis yang
mengikuti sidang secara online melalui kuasa hukumnya Eva Nora SH MH,
menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan JPU Andre Antonius SH MH,dkk.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut
Sukarmis selama 13 tahun dan 6 bulan penjara. Kemudian
hukuman denda sebesar Rp500 juta atau pidana kurungan selama 3 bulan.
JPU
juga memberikan hukuman tambahan terhadap Sukarmis untuk membayar
uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp22.577.294.608. Jika UP itu tidak
dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 3 bulan.
Dakwaan JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa Sukarmis itu dilakukannya bersama-sama
dengan Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub (tuntutan terpisah)
dan Suhasman Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009- 2016 (tuntutan terpisah).
Berawal ketika adanya kegiatan
pembangunan Hotel Kuantan Singingi. Dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran
2013 dan 2014. Untuk pembangunannya, Sukarmis bersekongkol dengan Susilowadi
(almarhum) dalam pengadaan lahan hotel. Terdakwa menyetujui pembelian lahan
milik Susilowadi.
Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Suhasman selaku Kabag Pertanahan untuk
berkoordinasi dengan Susilowadi. Tujuannya, untuk mempermudah proses ganti rugi
lahan hotel.
Tidak hanya itu, terdakwa memerintahkan untuk membuatkan perencanaan
pembangunan hotel meski tidak melalui Musrenbang. Terdakwa juga meminta agar
kegiatan pembebasan lahan hotel itu, disisipkan dalam Rencana Kegiatan
Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2012. Seolah-olah, pengadaan lahan dan
pembangunan Hotel Kuansing masuk dalam perencanaan.
Kemudian, terdakwa juga mengubah lokasi pembangunan hotel yang awalnya di
samping Wisma Jalur diubah ke samping Gedung Abdur Rauf, milik Susilowadi.
Pemilihan lokasi ini, tanpa ada studi kelayakan ahli.
Namun kenyataannya, pembangunan hotel ini tidak selesai. Berdasarkan hasil
audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp22.637.294.608.
Dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakimtelah menghukum dua bawahan Sukarmis
yakni, Kepala Bappeda Kuantan Singingi (Kuansing), Hardi Yakub
dan Suhasman mantan Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009- 2016.
Keduanya masing-masing divonis selama 12 tahun penjara. nor
No Comment to " Sidang Korupsi Hotel Kuansing, Mantan Bupati Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara "