• Sidang Gugatan Agung Nugroho: Mediasi Gagal, Pengacara Pertanyakan Bukti

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 19 November 2024
    A- A+

     

    Foto: Irwen (tengah) didampingi kuasa hukumnya Refi Yulianto SH (kiri) dan Rixen SH (kanan).


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang gugatan terhadap Agung Nugroho, mantan Anggota DPRD Riau sebesar Rp21 miliar oleh rekan bisnisnya Irwen, warga Jalan Kayu Mas, Kecamatan Payung Sekaki digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

     

    Namun pada sidang Senin (18/11/24) agenda mediasi oleh hakim mediator Lifiana Tanjung SH MH ini, gagal. Pasalnya, kedua belah pihak tidak menemui kesepakatan.

     

    Pada sidang mediasi itu, Irwen selaku Penggugat tampak hadir didampingi kuasa hukumnya Refi Yulianto SH dan Rixen SH. Sementara Agung Nugroho tidak hadir, diwakili kuasa hukumnya Syahrul SH.

     

    Karena tidak ada kesepakatan damai para pihak, akhirnya perkara Perdata Nomor perkara 352/Pdt. G/2024/PN.Pbr ini, dilanjutkan dengan sidak pokok. Sidang ditunda satu pekan mendatang.

     

    Refi Yulianto selaku kuasa hukum Penggugat mengatakan, bahwa dalam sidang mediasi dihadapan hakim mediator adalah upaya hukum agar kedua belah pihak dapat membicarakan penyelesaian persoalan ini dengan langkah musyawarah dahulu dihadapan hakim mediator.

     

    “Namun pihak Tergugat tidak hadir. Jadi saya mau meluruskan, bahwa ada pernyataan dari tim kuasa hukum yang menyatakan kami tidak punya bukti, sehingga membuat mediasi gagal. Itu adalah pernyataan yang menyesatkan,”tegasnya.

     

    Refi memaparkan, dalam sidang mediasi tidak membicatakan tentang bukti. Namun melihat apakah masih ada itikad baik para pihak menyelesaikan persoalan ini secara baik agar mendapatkan win-win solution.

     

    “Berbicara bukti masih jauh itu prosesnya. Nanti itu dalam sidang pokok perkara,”ungkapnya lagi.

     

    Kemudian kuasa hukum Tergugat dalam pernyataannya juga mengatakan pihaknya melakukan tuduhan yang tidak berdasar. Dia menegaskan bahwa kliennya individu yang mengerti cara dan tata krama bagaimana bersahabat dan berbisnis.

     

    “Sehingga sudah jelas di awal-awalnya klien kami ini melakukan upaya persuasif dan kekeluargaan mencoba berkabar melalui WA, telpon bahkan mendatangi langsung ke kantor Tergugat. Namun tidak pernah ditanggap. Jadi wajar apabila klien kami mencoba menuntut Haknya melalui proses hukum Perdata dengan cara melayangkan gugatan wan prestasi di PN Pekanbaru,”ulasnya.

     

    Untuk diketahui, gugatan ini diajukan setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat ini adalah berteman sejak lama. Hingga pada tahun 2017 silam, keduanya sepakat bekerjasama dalam memasarkan produk alat kesehatan (Alkes) dari  China di Indonesia.

     

    Pada saat pertemuan dengan investor China itu, Penggugat bertindak sebagai translater atau penerjemah. Sementara, Tergugat sebagai Distributor tunggal dengan target penyebaran produk di Propinsi Riau, Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

     

    Untuk bisnis Alkes ini, Tergugat berjanji akan memberikan fee 2 persen kepada Penggugat sebagai jasa dari hasil penjualan. Total proyek penjualan Alkes ini mencapai Rp1 triliun.

     

    Namun kenyataannya lanjut Refi, fee yang dijanjikan Tergugat itu tidak pernah dipenuhi kepada Penggugat. Berbagai upaya telah dilakukan Penggugat untuk meminta haknya itu, akan tetapi tidak pernah dilaksanakan Tergugat.

     

    Hingga akhirnya gugatan Wan Prestasi ini diajukan ke pengadilan agar Tergugat membayar kerugian materil Rp20 miliar atas fee 2 persen. Kemudian kerugian immateril sebesar Rp1 miliar, karena telah menyita waktu Penggugat selama ini dalam upaya memperjuangkan haknya.

     

    Sementara, Syahrul SH selaku kuasa hukum Tergugat sebelumnya mengatakan, jika dalam sidang mediasi itu pihak penggugat tidak bisa menunjukkan bukti wan prestasi kepada hakim mediator.

     

    “Kami minta mana buktinya. Tetapi mereka tidak bisa menunjukkan saat itu,”kata Syahrul.

     

    Syahrul menilai jika gugatan terhadap kliennya ini kabur. Sebab itu, Syahrul akan mengajukan gugatan balik (rekonvensi-red) terhadap penggugat. nor

  • No Comment to " Sidang Gugatan Agung Nugroho: Mediasi Gagal, Pengacara Pertanyakan Bukti "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com