Foto: Irwen (tengah) didampingi kuasa hukumnya Refi Yulianto SH (kiri) dan Rixen SH (kanan).
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang gugatan terhadap Agung Nugroho, mantan
Anggota DPRD Riau sebesar Rp21 miliar oleh rekan bisnisnya Irwen, warga Jalan
Kayu Mas, Kecamatan Payung Sekaki digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Namun
pada sidang Senin (18/11/24) agenda mediasi oleh hakim mediator Lifiana Tanjung
SH MH ini, gagal. Pasalnya, kedua belah pihak tidak menemui kesepakatan.
Pada sidang mediasi itu, Irwen selaku
Penggugat tampak hadir didampingi kuasa hukumnya Refi Yulianto SH dan Rixen SH.
Sementara Agung Nugroho tidak hadir, diwakili kuasa hukumnya Syahrul SH.
Karena tidak ada kesepakatan damai para
pihak, akhirnya perkara Perdata Nomor
perkara 352/Pdt. G/2024/PN.Pbr ini, dilanjutkan dengan sidak pokok. Sidang
ditunda satu pekan mendatang.
Refi Yulianto selaku kuasa hukum Penggugat
mengatakan, bahwa dalam sidang mediasi dihadapan hakim mediator adalah upaya hukum agar
kedua belah pihak dapat membicarakan penyelesaian persoalan ini dengan langkah
musyawarah dahulu dihadapan hakim mediator.
“Namun pihak Tergugat tidak hadir. Jadi saya mau meluruskan, bahwa ada pernyataan
dari tim kuasa hukum yang menyatakan kami tidak punya bukti, sehingga membuat
mediasi gagal. Itu adalah pernyataan yang menyesatkan,”tegasnya.
Refi memaparkan, dalam sidang mediasi tidak membicatakan tentang bukti. Namun
melihat apakah masih ada itikad baik para pihak menyelesaikan persoalan ini
secara baik agar mendapatkan win-win
solution.
“Berbicara bukti masih jauh itu prosesnya. Nanti itu dalam sidang pokok
perkara,”ungkapnya lagi.
Kemudian kuasa hukum Tergugat dalam pernyataannya juga mengatakan pihaknya
melakukan tuduhan yang tidak berdasar. Dia menegaskan bahwa kliennya individu yang
mengerti cara dan tata krama bagaimana bersahabat dan berbisnis.
“Sehingga sudah jelas di awal-awalnya klien kami ini melakukan upaya
persuasif dan kekeluargaan mencoba berkabar melalui WA, telpon bahkan
mendatangi langsung ke kantor Tergugat. Namun tidak pernah ditanggap. Jadi
wajar apabila klien kami mencoba menuntut Haknya melalui proses hukum Perdata
dengan cara melayangkan gugatan wan prestasi di PN Pekanbaru,”ulasnya.
Untuk diketahui, gugatan ini diajukan setelah upaya
penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai. Bahwa antara Penggugat dan
Tergugat ini adalah berteman sejak lama. Hingga pada tahun 2017 silam, keduanya
sepakat bekerjasama dalam memasarkan produk alat kesehatan (Alkes)
dari China di Indonesia.
Pada
saat pertemuan dengan investor China itu, Penggugat bertindak sebagai translater atau
penerjemah. Sementara, Tergugat sebagai Distributor tunggal dengan target
penyebaran produk di Propinsi Riau, Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
Untuk
bisnis Alkes ini, Tergugat berjanji akan memberikan fee 2 persen kepada
Penggugat sebagai jasa dari hasil penjualan. Total proyek penjualan Alkes ini mencapai
Rp1 triliun.
Namun
kenyataannya lanjut Refi, fee yang dijanjikan Tergugat itu tidak pernah
dipenuhi kepada Penggugat. Berbagai upaya telah dilakukan Penggugat untuk
meminta haknya itu, akan tetapi tidak pernah dilaksanakan Tergugat.
Hingga
akhirnya gugatan Wan Prestasi ini diajukan ke pengadilan agar Tergugat membayar
kerugian materil Rp20 miliar atas fee 2 persen. Kemudian kerugian immateril
sebesar Rp1 miliar, karena telah menyita waktu Penggugat selama ini dalam upaya
memperjuangkan haknya.
Sementara, Syahrul SH selaku kuasa hukum
Tergugat sebelumnya mengatakan, jika dalam sidang mediasi itu pihak penggugat
tidak bisa menunjukkan bukti wan prestasi kepada hakim mediator.
“Kami minta mana buktinya. Tetapi mereka
tidak bisa menunjukkan saat itu,”kata Syahrul.
Syahrul menilai jika gugatan terhadap
kliennya ini kabur. Sebab itu, Syahrul akan mengajukan gugatan balik
(rekonvensi-red) terhadap penggugat. nor
No Comment to " Sidang Gugatan Agung Nugroho: Mediasi Gagal, Pengacara Pertanyakan Bukti "