• Pungli SKGR, Eks Sekdes Air Kulim Bengkalis Diadli

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 27 November 2024
    A- A+
    Foto: Munawar Rosidi saat mendengarkan dakwaan JPU.


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Munawar Rosidi, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, menjadi terdakwa dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

     

    Sidang yang dipimpin majelis hakim Zefri Mayeldo SH MH ini, dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Steven Jefferson Malasak SH dan Rozi Hermansyah SH. Terdakwa sendiri hadir ke persidangan, dengan didampingi kuasa hukumnya Wahyu Hidayat SH MH.

     

    JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa ini berawal ketika salah seorang warga Desa Kulim ingin mengurus penerbitan SKGR. Saat itu, terdakwaa meminta biaya pengurusan. “Terdakwa meminta uang sebesar Rp12.500.000,”kata jaksa, Selasa (26/11/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

     

    Perbuatannya itu, terdakwa dijerat JPU dengan pasal berlapis yakni, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

    Atas dakwaan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi).”Kami tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia,”kata Wahyu.

     

    Hakim Zefri kemudian memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi ke persidangan. Selanjutnya, sidang ditunda hingga tanggal 4 Desember 2024 mendatang. nor

     

  • No Comment to " Pungli SKGR, Eks Sekdes Air Kulim Bengkalis Diadli "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com