KORANRIAU.co,PEKANBARU- Munawar Rosidi, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Air
Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, menjadi terdakwa dugaan
korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Surat Keterangan Ganti
Rugi (SKGR).
Sidang
yang dipimpin majelis hakim Zefri Mayeldo SH MH ini, dengan agenda mendengarkan
dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Steven Jefferson Malasak SH dan Rozi
Hermansyah SH. Terdakwa sendiri hadir ke persidangan, dengan didampingi kuasa
hukumnya Wahyu Hidayat SH MH.
JPU
menyebutkan, perbuatan terdakwa ini berawal ketika salah seorang warga Desa
Kulim ingin mengurus penerbitan SKGR. Saat itu, terdakwaa meminta biaya pengurusan.
“Terdakwa meminta uang sebesar Rp12.500.000,”kata jaksa, Selasa (26/11/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Perbuatannya
itu, terdakwa dijerat JPU dengan pasal berlapis yakni, Pasal 11, Pasal 12 huruf
a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Atas
dakwaan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan
(eksepsi).”Kami tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia,”kata Wahyu.
Hakim
Zefri kemudian memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi ke persidangan.
Selanjutnya, sidang ditunda hingga tanggal 4 Desember 2024 mendatang. nor
No Comment to " Pungli SKGR, Eks Sekdes Air Kulim Bengkalis Diadli "