KORANRIAU.co,PEKANBARU- Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan peredaran 15,6 Kg sabu-sabu. Dalam pengungkapan besar ini, Polres Meranti dibantu tim IT Polda Riau.
Menurut keterangan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, kristal haram itu diamankan dalam penangkapan seorang warga Bengkalis, Her (25), Sabtu (9/11/2024). Dari tangan Her, ditemui belasan kantong hijau merk Chinese Pin Wei yang berisikan sabu.
Selain dari bungkusan berwarna hijau itu, sabu juga disimpan dalam kantong asoi berwarna hitam. Dimana, sabtu dengan berat bersih 15,663.04 Kg dimasukkan dalam dua tas hitam yang mana tas itu disimpan dalam karung goni.
"Pengungkapan ini dibackup juga dari pihak BC Bengkalis yang BKO di Selatpanjang dan dibantu tim IT Polda Riau," kata Kurnia Setyawan.
"Kami harus apresiasi tim Resnarkoba yang berhasil mengungkapkan peredaran narkoba ini. Ini besar, BB nya banyak," tambah Kurnia Setyawan.
Kurnia juga berharap kedepannya Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti bisa mengungkapkan penyalahgunaan narkoba yang lainnya.
Di tempat yang sama, perwakilan Bea Cukai Enrico mengatakan, pihak mereka akan senantiasa terbuka untuk berkolaborasi dengan kepolisian.
Saat ditanya, Her mengaku baru sekali ini dia terlibat dalam peredaran narkoba. Dia juga mengaku hanya mendapatkan upah Rp 20 juta untuk seluruh barang haram yang dibawanya.
Kasat Narkoba yang akrab disapa Mr Vijay mengatakan, kasus ini nantinya akan diambil alih oleh Dir Narkoba Polda Riau. Sebab, TKP kasus penyalahgunaan ini berada di luar Kepulauan Meranti, yaitu di Kabupaten Bengkalis.
Selain BB sabu 15,6 Kg sabu, polisi juga menyita BB lain berupa karung goni, dua buah tas berwarna hitam, satu unit Hp dan sepeda motor. Saat ini tersangka Her beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kepulauan Meranti. ck
No Comment to " Polres Meranti Gagalkan Peredaran 15,6 Kg Sabu "