KORANRIAU.co,PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Jajaran Polresta
Pekanbaru berhasil menangkap Aprizal (38), suami yang membunuh istrinya, Wahyuni
(36), pada Rabu (20/11/24) di Kelurahan Limbungan Timur, Kecamatan Rumbai Barat.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky
Poerwanto didampingi Kasatreskrim, Kompol Bery Juana Putra mengatakan,
Satreskrim Polresta Pekanbaru, Polsek Rumbai Pesisir langsung melakukan
penangkapan terhadap pelaku pembunuhan.
"Satreskrim Polresta Pekanbaru,
Polsek Rumbai Pesisir langsung melakukan upaya pengungkapan yang sifatnya
segera, yang sifatnya cepat dan alhmdulillah kurang dari 13 jam palaku dapat
kami amankan. Tepatnya di salah satu bengkel sepeda motor di Jalan Pemuda,
Kecamatan Payung Sekaki," ujar AKBP Henky Poerwanto, Kamis (21/11/2024).
AKBP Henky Poerwanto menjelaskan, pelaku
pembunuhan adalah Aprizal merupakan suami siri korban.
Mereka sudah menjalani kehidupan rumah
tangga sekitar sejak tahun 2022. Pemicu berujung maut dikarenakan cekcok yang
terjadi antara pasangan tersebut pada malam sebelum kejadian.
Cekcok yang terjadi antara korban dan
tersangka bukan sekali atau dua kali tetapi sering terjadi.
Bahkan cekcok mereka tersebut diketahui
oleh kakek korban. Dan sudah pernah dinasehati agar rumah tangga mereka bisa
rukun-rukun saja.
Namun dari korban menyampaikan kepada
kakaknya sudah tidak sanggup lagi dan tidak mau hidup lagi bersama pelaku.
Pada tanggal 20 November dini hari,
Aprizal kembali mencoba membujuk istrinya untuk masuk kamar tetapi ditolak oleh
korban.
Yang ke-dua kali pelaku kembali mengajak
tidur istrinya di kamar bersama, tetapi istrinya kembali menolak.
Ketiga kalinya, korban sudah tidur,
kemudian pelaku membangunkan korban agar tidur di kamar bersama pelaku. Namun
kembali ditolak istrinya.
Jadi
ada sekitar lima kali lah pelaku mengajak korban untuk tidur bersama di kamar.
Tetapi korban tetap menolak. Karena ditolak terus, suami atau pelaku merasa
tidak senang atas perlakuan istrinya, kemudian pelaku mengambil kampak dan
membacok kepala korban yang sedang tidur. Sehingga diduga korban meninggal
dunia di tempat. Setelah itu, pelaku melarikan diri," jelasnya.
Polisi
bergerak cepat dan kurang dari 13 jam, Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Polsek
Rumbai Pesisir berhasil menangkap pelaku di hari yang sama sekitar pukul 15.00
WIB.
Berdasarkan
hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif pembunuhan ini dipicu oleh
kecemburuan korban yang sering memicu pertengkaran.
"Pelaku
yang merasa sakit hati akhirnya nekat mengakhiri nyawa korban. Akibat
perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP tentang
pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya. rpc
No Comment to " Polisi Tangkap Suami Pembunuh Istri di Pekanbaru "