• Periksa Ketua DPD Golkar dkk, KPK Dalami Aliran Suap ke DPRD Bandung

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 18 November 2024
    A- A+


     


    KORANRIAU.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang diduga suap yang disinyalir diterima anggota DPRD Kota Bandung saat memeriksa sejumlah saksi pada Jumat (15/11).


    Uang itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023 serta penerimaan lainnya yang tidak sah.

    "(Saksi yang hadir) didalami terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam pemberian uang ke anggota DPRD Kota Bandung," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (18/11).

    Pemeriksaan berlangsung di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Jalan Jawa Nomor 8-10.

    Mereka yang diperiksa ialah Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung Edwin Sanjaya; Oki Ariesyana (wiraswasta); Tana Rusmana (PNS); dan Kepala Bidang PPSMP Dani Nurahmat.

    Kemudian Wahid Subagja (PNS/ajudan di Setda Kota Bandung); Alt Wahidin (swasta); Salmiah Rambe (anggota DPRD Kota Bandung); dan Rastiadi (swasta).

    Satu saksi lainnya atas nama Priyo Effendi selaku Komisaris PT Cipta Usaha Cemerlang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan akan dijadwal ulang.

    Per Kamis, 26 September 2024, KPK menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga orang lainnya selama 20 hari pertama. Penahanan sudah diperpanjang penyidik.

    Tiga orang tersangka lain dimaksud yaitu anggota DPRD Kota Bandung Riantono, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024 Ferry Cahyadi.

    Satu tersangka lain atas nama Yudi Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024 tidak hadir dalam pemeriksaan waktu itu sehingga belum dilakukan penahanan.

    Ema dkk disangka menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023 serta penerimaan lain.

    Ema selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diduga menerima sekurang-kurangnya Rp1 miliar dan tersangka lain dari unsur DPRD Kota Bandung diduga menerima total sejumlah Rp1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung.

    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    cnnindonesia

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Periksa Ketua DPD Golkar dkk, KPK Dalami Aliran Suap ke DPRD Bandung "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com