KORANRIAU.co- Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mendalami aliran uang diduga suap yang disinyalir diterima
anggota DPRD Kota Bandung saat memeriksa sejumlah saksi pada Jumat (15/11).
Uang itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi
pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun anggaran
2020-2023 serta penerimaan lainnya yang tidak sah.
"(Saksi yang hadir) didalami terkait dengan
pengetahuan dan perannya dalam pemberian uang ke anggota DPRD Kota
Bandung," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui
keterangan tertulis, Senin (18/11).
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Balai
Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Jalan Jawa Nomor 8-10.
Mereka yang diperiksa ialah Ketua DPD Partai
Golkar Kota Bandung Edwin Sanjaya; Oki Ariesyana (wiraswasta); Tana Rusmana
(PNS); dan Kepala Bidang PPSMP Dani Nurahmat.
Kemudian Wahid Subagja (PNS/ajudan di Setda Kota
Bandung); Alt Wahidin (swasta); Salmiah Rambe (anggota DPRD Kota Bandung); dan
Rastiadi (swasta).
Satu saksi lainnya atas nama Priyo Effendi selaku
Komisaris PT Cipta Usaha Cemerlang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan
akan dijadwal ulang.
Per Kamis, 26 September 2024, KPK menahan mantan
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga orang lainnya selama 20
hari pertama. Penahanan sudah diperpanjang penyidik.
Tiga orang tersangka lain dimaksud yaitu anggota
DPRD Kota Bandung Riantono, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan
anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024 Ferry Cahyadi.
Satu tersangka lain atas nama Yudi Cahyadi selaku
anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024 tidak hadir dalam pemeriksaan waktu
itu sehingga belum dilakukan penahanan.
Ema dkk disangka menerima hadiah atau janji
terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun
Anggaran 2020-2023 serta penerimaan lain.
Ema selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) diduga menerima sekurang-kurangnya Rp1 miliar dan tersangka lain dari
unsur DPRD Kota Bandung diduga menerima total sejumlah Rp1 miliar beserta
mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12
huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
cnnindonesia
No Comment to " Periksa Ketua DPD Golkar dkk, KPK Dalami Aliran Suap ke DPRD Bandung "