• Marisa Putri Penabrak IRT hingga Tewas Ini Menangis Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 28 November 2024
    A- A+


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Marisa Putri (22), wanita yang didakwa melakukan tindak pidana lalu lintas hingga menewaskan ibu rumah tangga (IRT), Renti Marningsih (46), langsung menangis usai dituntut jaksa selama 8 tahun penjara. 

     

    Sidang pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senator Boris Panjaitan SH ini digelar, Kamis (28/11/24) petang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Marisa sendiri didampingi kuasa hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Pekanbaru yang ditunjuk oleh majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi SH MH.

     

    Boris dalam amar tuntutannya menyatakan jika Marisa terbukti melanggar Pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

     

    “Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Marisa Putri selama 8 tahun, dikurangi selama berada di dalam tahanan,”kata Boris.

     

    Selain itu, JPU juga memberikan hukuman tambahan berupa mencabut izin SIM A milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

     

    Mendengar tuntutan JPU itu, Marisa langsung tertunduk dan menangis. Kemudian secara perlahan dia mulai menyeka wajahnya.

     

    Bahkan usai sidang dan saat keluar dari ruangan, wanita ini terus menyeka wajahnya. Hingga akhirnya dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

     

     

    Peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu (6/8/24) lalu sekitar pukul 05.45 WIB.

     

    Sebelum kejadian, Marisa dan sejumlah temannya, diketahui melakukan pesta minuman keras dan narkoba jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan malam.

     

    Dalam pengaruh minuman keras dan narkoba, Marisa nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru. Dia hendak pulang ke rumahnya di Jalan Permadi IV, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.


    Di tengah perjalanan, kecelakaan lalu lintas tak terhindarkan. Sepeda motor korban Renti Marningsih ditabrak dari belakang. Korban terseret sejauh 50 meter, dan meninggal dunia di tempat. nor

     


  • No Comment to " Marisa Putri Penabrak IRT hingga Tewas Ini Menangis Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com