KORANRIAU.co,PEKANBARU- Marisa Putri (22),
wanita yang didakwa melakukan tindak pidana lalu lintas hingga menewaskan ibu
rumah tangga (IRT), Renti Marningsih (46), langsung menangis usai dituntut jaksa selama 8 tahun
penjara.
Sidang
pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senator Boris Panjaitan
SH ini digelar, Kamis (28/11/24) petang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Marisa
sendiri didampingi kuasa hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN
Pekanbaru yang ditunjuk oleh majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi SH
MH.
Boris dalam amar
tuntutannya menyatakan jika Marisa terbukti melanggar Pasal 311 ayat 5 juncto Pasal
310 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
“Menuntut pidana
penjara terhadap terdakwa Marisa Putri selama 8 tahun, dikurangi selama berada
di dalam tahanan,”kata Boris.
Selain itu, JPU juga
memberikan hukuman tambahan berupa mencabut izin SIM A milik terdakwa dirampas
untuk dimusnahkan.
Mendengar tuntutan JPU
itu, Marisa langsung tertunduk dan menangis. Kemudian secara perlahan dia mulai
menyeka wajahnya.
Bahkan usai sidang dan
saat keluar dari ruangan, wanita ini terus menyeka wajahnya. Hingga akhirnya
dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Peristiwa kecelakaan
itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru,
Sabtu (6/8/24) lalu sekitar pukul 05.45 WIB.
Sebelum kejadian,
Marisa dan sejumlah temannya, diketahui melakukan pesta minuman keras dan
narkoba jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan malam.
Dalam pengaruh minuman
keras dan narkoba, Marisa nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru. Dia hendak
pulang ke rumahnya di Jalan Permadi IV, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya,
Pekanbaru.
Di tengah perjalanan,
kecelakaan lalu lintas tak terhindarkan. Sepeda motor korban Renti Marningsih
ditabrak dari belakang. Korban terseret sejauh 50 meter, dan meninggal dunia di
tempat. nor
No Comment to " Marisa Putri Penabrak IRT hingga Tewas Ini Menangis Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara "