-
Mahfud MD: Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim Sangat Berlebihan
KORANRIAU.co- Mantan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan
pengucapan 'Yang Mulia' bagi hakim berlebihan.
Terlebih, aturan terkait itu sudah dicabut.
"Sekarang
hakim disebut 'Yang Mulia' (YM). Padahal melalui Tap No. XXXI/MPRS/1966 sebutan
YM tidak digunakan lagi dan diganti dengan sebutan Bapak/Ibu/Sdr," ujar
Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd dikutip Kamis (7/11).
Mahfud
menjelaskan pencabutan itu dikarenakan penyebutan 'Yang Mulia' tidak sesuai
dengan kepribadian bangsa yakni Pancasila serta berbau feodal dan kolonial.
"Saat
ini sebutan YM itu menjadi berlebihan. Hakim hadir resepsi nikah, masuk masjid
untuk salat, bahkan pergi ke toilet saja disapa dengan "..Silakan Yang
Mulia". Padahal dengan bobroknya pengadilan seperti sekarang ini
hakim-hakim banyak yang lebih layak disebut 'Yang Memalukan' atau 'Yang
Terhinakan' atau yang sejenis dengan itu: misalnya 'Yang Anu..' dan
lain-lain," ucap Mahfud.
"Kalau
di sidang resmi pengadilan, sebutan YM kepada hakim mungkin masih bisa diterima
karena terlanjur jadi kebiasaan. Tapi, kalau di luar sidang masih 'bersedia'
disebut 'Yang Mulia', apalagi hanya di restoran atau acara di luar sidang itu
sungguh berlebihan," sambungnya.
Mahkamah
Agung (MA) saat ini sedang menjadi sorotan publik atas terbongkarnya kasus
dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).
Majelis
hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap
Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditetapkan
sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mereka diduga menerima suap dari pengacara
Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat dan MW selaku ibu dari Ronald Tannur.
Selain
itu, Kejaksaan Agung juga memproses hukum mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil
MA Zarof Ricar yang disebut sebagai mafia kasus (markus) juga menjadi
tersangka. Ia ditangkap dengan barang bukti uang senilai Rp920 miliar dan
puluhan kilogram emas dari rumahnya ikut disita.
Kejaksaan
Agung hingga saat ini masih mendalami dugaan aliran uang ke majelis kasasi MA
yang membatalkan vonis bebas dengan menghukum Ronald Tannur dengan pidana lima
tahun penjara. Hukuman tersebut dinilai sangat ringan mengingat tindak pidana
yang diperbuat Ronald Tannur telah mengakibatkan hilangnya nyawa Dini Sera
Afriyanti (29).
CNNINDONESIA
No Comment to " Mahfud MD: Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim Sangat Berlebihan "