KORANRIAU.co- Kuasa hukum
Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir membantah pernyataan
Kejaksaan Agung bahwa kliennya ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan
2015-2016 meneken kebijakan impor gula saat stok gula nasional surplus.
"Tidak, tidak pernah ada (surplus gula). Kita
itu tidak pernah surplus gula kita. Jadi, kalau ada laporan seperti itu, itu
laporan yang salah," kata Ari dalam konferensi pers di kawasan Jakarta
Selatan, Senin (4/11).
Ari juga membantah pernyataan Kejagung bahwa
PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berstatus perusahaan swasta. PT
PPI disebut Kejagung sebagai perusahaan yang ditunjuk Tom untuk melakukan
impor gula.
Ia berkata PT. PPI adalah perusahaan BUMN
yang sejak dulu ditunjuk oleh para menteri Perdagangan sebelumnya untuk
melakukan impor gula.
Tom disebut hanya menindaklanjuti surat menyurat
antara Mendag sebelumnya dengan PT PPI. Atas dasar itu, Ari menilai proses
penyidikan yang dijalani Kejagung dalam kasus ini seharusnya turut menyasar
para Menteri Perdagangan sebelumnya yang juga mengimpor gula.
"Jadi, Menteri sebelumnya itu sudah ada surat
menyurat dengan PPI. Ketika Pak Tom masuk, PPI menindaklanjuti surat tersebut
dan dijawab oleh Pak Tom," tutur dia.
Terlebih, kata dia, dalam surat penyidikan yang
ditunjukkan Kejagung tertulis tempus de licti kasus ini terjadi sejak 2015
hingga 2023.
"Berarti kalau penyidikan ini menyebutkan
sampai 2023, maka sudah selayaknya sekarang kawan-kawan media menanyakan
menteri-menteri yang lain udah diperiksa belum?" tutur Ari.
"Karena penyidikannya mengatakan 2015 sampai
2023, berarti menteri-menteri yang lain juga sudah ada yang dimintai keterangan
walaupun mungkin sebagai saksi," sambungnya.
Dalam kasus ini Dirut PT. PPI berinisial CS juga
dijerat jadi tersangka. PPI disebut Kejagung sebagai salah satu perusahaan
swasta yang diberikan izin oleh Tom untuk impor gula.
Kebijakan Tom tersebut dinilai melanggar Keputusan
Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang mengatur bahwa
impor gula kristal putih (GKP) hanya diperbolehkan oleh Badan Usaha Milik
Negara (BUMN).
Dugaan korupsi bermula karena Tom diduga
menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal
mentah (GKM) untuk diolah menjadi GKP kepada pihak yang tidak berwenang.
Menurut hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar
kementerian pada 12 Mei 2015, saat itu Indonesia mengalami surplus gula
sehingga tidak memerlukan impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom justru memberikan
izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta
untuk diolah menjadi GKP.
Direktur Penyidikan pada pada Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menyebutkan bahwa izin impor yang
dikeluarkan oleh Tom tidak melalui Rakor dengan instansi terkait dan tanpa
rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
"Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri
Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin persetujuan impor (PI) gula kristal
mentah sebanyak 105.000 ton," jelas Qohar dalam konferensi pers, Selasa
(29/10).
PT PPI diduga mendapatkan fee dari delapan
perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula sebesar Rp105 per kilogram.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara
sejumlah Rp400 miliar.
Tom Lembong dan tersangka CS disangka melanggar
Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya langsung ditahan untuk waktu 20 hari
pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.
cnnindonesia.com
No Comment to " Kuasa Hukum Bantah Kejagung soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus "