• Korupsi Jembatan Sungai Enok Inhil, Komut PT RR Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 06 November 2024
    A- A+

     




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Komisaris Utama (Komut) PT Ramadhan Raya (RR) HM Fadhillah Akbar, dituntut jaksa selama 7 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) senilai Rp2,1 miliar.

    Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ade Maulana SH MH, Aisyah SH dan Nugraha SH ini, digelar Rabu (6/11/24)  di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    JPU menyatakan jika terdakwa Fadhillah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    "Menuntut terdakwa terdakwa HM Fadillah Akbar dengan pidana penjara selama 7  tahun dan 6 bulan, dikurangi dengan lamanya terdakwa ditahan,"kata jaksa.

    Jaksa juga memerintahkan agar terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan 5 bulan kurungan.

    Tidak hanya itu, jaksa juga memberikan hukuman tambahan  untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2.149.195.151. Apabila UP tidak dibayar, maka dipidana dengan pidana selama 3 tahun penjara.

    Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama SH MH menunda sidang pekan depan.

    Perbuatan korupsi ini dilakukan Fadhillah bersama-sama dengan Taufiq yang merupakan Direktur PT Ramadhan Raya, sekitar Juni 2013 hingga Januari 2014 silam. Berawal ketika PT RR memenangkan proyek  Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok dengan PAGU Rp10 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir.

    Perusahaan terdakwa memenangkan tender proyek dengan nilai harga Rp9,6 miliar. Meski perusahaan terdakwa tidak memiliki pengalaman konstruksi, namun tetap dimenangkan.

    Terdakwa telah mempengaruhi Kelompok Kerja (Pokja) I pada Unit Layanan Pengadaan (ULP), supaya PT RR dimenangkan dalam lelang. Meski tidak memenuhi syarat.

    Namun dalam pelaksanaan proyek, terdakwa tidak menggunakan uang yang dicairkan sepenuhnya untuk pembangunan jembatan. Terdakwa membuat laporan pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi ril di lapangan.

    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Riau ditemukan kerugian negara Rp2.149.195.151. nor
  • No Comment to " Korupsi Jembatan Sungai Enok Inhil, Komut PT RR Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com