KORANRIAU.co,PEKANBARU- Rusli Patra, mantan Direktur Utama (Dirut)
PT Relis Safindo Utama (RSU) Rusli Patra, divonis majelis hakim Pengadilan
Tipikor Pekanbaru selama 1 tahun 4 bulan penjara. Dia terbukti korupsi
pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR), Kabupaten Kepulauan Meranti yang
merugikan negara Rp42,1 miliar lebih.
Vonis majelis hakim yang dipimpin Jonson
Parancis SH MH ini, dibacakan pada sidang Senin (18/11/24). Terdakwa dinyatakan
bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun
1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhhkan pidana penjara terhadap terdakwa
Rusli Patra selama 1 tahun dan 4 bulan, dikurangi selama masa tahanan yang
telah dijalani,”kata hakim.
Hakim juga menghukum terdakwa untuk
membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar
maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.
Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui
kuasa hukumnya Wahyu Hdayat SH,dkk, menyatakan pikir-pikir. Demikian juga
dengan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Madonna Rasdy SH MH, dkk.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama
dua tahun penjara. Kemudian membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsider 3
bulan kurungan.
Dakwaan JPU, perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama
dengan Dupli Juliardi selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas
Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2012,
sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (tuntutan terpisah) dan Dharma
Arifiandi, mantan General Manager (GM) Divisi I Medan PT Nindya Karya yang juga
Kuasa KSO PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama, PT Mangkubuana Hutama Jaya
(tuntutan terpisah).
Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek
multiyears di bawah kepemimpinan Bupati Irwan Nasir dengan anggaran sebesar
Rp460 miliar lebih Tahun 2012. Rinciannya, sebesar Rp125 miliar, tahun 2013
sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.
Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun
pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar.
Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas
dan baru berupa pancang-pancang.
Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas PU
Kabupaten Kepulauan Meranti, bahwa pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya
sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir
2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan
pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp447 miliar.
Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan
uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai
pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu.
Namun kenyataan, proyek jembatan yang menghubungkan
Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau itu, hingga kini masih terbengkalai
tanpa ada kejelasan kelanjutannya pembangunannya. Ada penyimpangan dalam proses
perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012 itu.
Dari hasil audit diketahui timbul kerugian keuangan
negara sebesar Rp42.135.892.352. Angka tersebut diketahui dari hasil audit yang
dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi
Riau.
Dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah
menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa lainnya, Dupli Juliardi
dan Dharma Arifiandi masing-masing selama dua tahun penjara.
Hakim juga menghukum keduanya untuk membayar denda
sebesar Rp75 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti
dengan pidana 2 bulan kurungan.
Namun keduanya tidak dikenakan hukuman membayar
uang pengganti (UP) kerugian negara. Pasalnya, kedua terdakwa telah
mengembalikan uang kerugian negara kepada BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti
sebesar Rp28 miliar lebih. nor
No Comment to " Korupsi Jembatan Selat Rengit, Hakim Vonis Eks Dirut PT RSU 1 Tahun 4 Bulan Penjara "