• Korupsi Dana BOK Rp372 Juta, Mantan Kepala dan Bendahara Puskesmas Rumbio Jaya Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 04 November 2024
    A- A+

    Foto: Ade Yulianti dan Karlina saat menjalani sidang di PN Pekanbaru.
     


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua mantan pejabat di Puskesmas Rumbio Jaya, Kecamatan Petai, Kabupaten Kampar, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) sebesar Rp372 juta, Senin (4/11/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Kedua wanita yang menjadi terdakwa korupsi ini adalah, Ade Yulianti selaku Kepala Puskesmas (Kapus) Rumbio Jaya. Kemudian, Karlina sebagai Bendahara Pengeluaran di Puskesmas Rumbio Jaya.

    Sidang yang dipimpin majelis hakim Zefri Mayeldo Harahap SH MH ini, dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) K Ario Utomo Hidayatulloh SH MH.

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, korupsi yang dilakukan kedua terdakwa bersama-sama ini terjadi pada kurun waktu 2021-2022. Berawal ketika itu, Puskesmas Rumbio Jaya mendapatkan dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan.

    Dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 di Dinas Kesehatan sebesar Rp553.007.627. Kemudian di APBD Tahun 2022 sebesar Rp628.408.728.

    Oleh kedua terdakwa, dana BOK itu dikelola tidak sesuai dengan keadaan sebenarmya..Para terdakwa menggunakan dana BOK. itu.tidak sesuai dengan peruntukkan..

    “Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp372.363.211,”kata jaksa.

    Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat para terdakwa dan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Minta Alihkan Tahanan

    Pada kesempatan itu, kuasa hukum terdakwa Karlina mempertanyakan tentang permohonan pengalihan tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru menjadi tahanan kota. Alasannya, terdakwa Karlina sedang sakit asma akut.

    “Kami mempertanyakan soal permohonan pengalihan tahanan terdakwa Karlina Yang Mulia. Karena terdakwa sedang sakit asma,”kata pengacara terdakwa, Ali Husin Nasution SH, Jaka Marhaen SH, dkk.

    Terkait permohonan itu, hakim Zefri lalu menegaskan, jika pihaknya masih mempertimbangkannya. Hakim meminta kuasa hukum untuk melengkapi persyaratan lainnya.

    “Coba lengkapi dulu persyaratannya seperti surat dokter. Nanti akan kami pertimbangkan,”ungkap hakim. nor

     

  • No Comment to " Korupsi Dana BOK Rp372 Juta, Mantan Kepala dan Bendahara Puskesmas Rumbio Jaya Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com