KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua mantan pejabat di Puskesmas Rumbio Jaya, Kecamatan Petai, Kabupaten Kampar,
menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan dana
Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) sebesar Rp372 juta, Senin (4/11/24) di
Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kedua wanita yang menjadi terdakwa korupsi ini adalah, Ade Yulianti selaku
Kepala Puskesmas (Kapus) Rumbio Jaya. Kemudian, Karlina sebagai Bendahara
Pengeluaran di Puskesmas Rumbio Jaya.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Zefri Mayeldo Harahap SH MH ini, dengan
agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) K Ario Utomo Hidayatulloh
SH MH.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, korupsi yang dilakukan kedua terdakwa
bersama-sama ini terjadi pada kurun waktu 2021-2022. Berawal ketika itu,
Puskesmas Rumbio Jaya mendapatkan dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi
Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan.
Dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
2021 di Dinas Kesehatan sebesar Rp553.007.627. Kemudian di APBD Tahun 2022
sebesar Rp628.408.728.
Oleh kedua terdakwa, dana BOK itu dikelola tidak
sesuai dengan keadaan sebenarmya..Para terdakwa menggunakan dana BOK. itu.tidak
sesuai dengan peruntukkan..
“Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP)
Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp372.363.211,”kata
jaksa.
Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat para terdakwa
dan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana
yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Minta Alihkan Tahanan
Pada kesempatan itu, kuasa hukum terdakwa Karlina mempertanyakan tentang
permohonan pengalihan tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru
menjadi tahanan kota. Alasannya, terdakwa Karlina sedang sakit asma akut.
“Kami mempertanyakan soal permohonan pengalihan tahanan terdakwa Karlina Yang
Mulia. Karena terdakwa sedang sakit asma,”kata pengacara terdakwa, Ali Husin Nasution
SH, Jaka Marhaen SH, dkk.
Terkait permohonan itu, hakim Zefri lalu menegaskan, jika pihaknya masih
mempertimbangkannya. Hakim meminta kuasa hukum untuk melengkapi persyaratan
lainnya.
“Coba lengkapi dulu persyaratannya seperti surat dokter. Nanti akan kami
pertimbangkan,”ungkap hakim. nor
No Comment to " Korupsi Dana BOK Rp372 Juta, Mantan Kepala dan Bendahara Puskesmas Rumbio Jaya Diadili "