Foto: Sihaza dan Kudrianto.
KORANRIAU.co,PEKANBARU– Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala dinas (Kadis) Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH), Kabupaten Kepulauan Meranti Sihazah ST dan Kudrianto selaku Direktur CV Bintang Bersegi, divonis hakim masing-masing selama 6 tahun penjara.
Keduanya terbukti melakukan korupsi pengadaan bibit kopi Liberika di Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH), Kabupaten Kepulauan Meranti senilai Rp663 juta.
Sidang pembacaan vonis majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo SH MH ini, digelar Selasa (19/11/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sihazah ST dan Kudrianto selama enam tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,"kata hakim.
Hakim juga menghukum keduanya untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
Namun khusus Kudrianto, hakim juga menghukum Kudrianto dengan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp663 juta lebih. Apabila UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Atas vonis hakim itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama disampaikan JPU Sri Madona Rasdy SH MH, Dolly Novaisal SH MH dan Jenti Siburian SH MH.
Sebelumnya, JPU menuntut Sihaza selama 6 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Kudrianto selama 7 tahun penjara.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, jika perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa secara bersama-sama ini terjadi pada 2022 silam. Berawal ketika Dinas Perkimtan-LH melaksana kegiatan pengadaan 225.135 bibit kopi Liberika.
Untuk kegiatan ini, digelontorkan anggaran PAGU sebesar Rp2.102.761.900. Keduanya bersekongkol perusahaan CV Bintang Bersegi penyedia dan pelaksana pengadaan bibit kopi.
Namun kenyataan dalam perjalanannya, kegiatan ini tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana dari jumlah 225.135 bibit kopi hanya terealisasi 116.112 bibit kopi.
Sisanya, 109,023 bibit kopi tidak bisa dipertanggugjawabkan. Berdasarkan audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp663.635.771. nor
No Comment to " Korupsi Bibit Kopi, Eks Plt Kadisperkim Meranti dan Kontraktor Divonis 6 Tahun Penjara "