• Korupsi APBDes Rp454 Juta, Mantan Kades Teratak Kampar Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 20 November 2024
    A- A+

    Foto: Teddakwa Ardi saat mendengarka tuntutan JPU.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Desa (Kades) Teratak, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Periode Tahun 2013-2019, Muhammad Ardi, dituntut jaksa selama 5 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti korupsi dana APBDes senilai Rp454 juta.

    Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar K Ario Utomo Hodayatulloh SH MH ini, dipimpin majelis hakim Zefri Mayeldo SH MH ini, Rabu (20/11/24) petang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

     

    JPU menyatakan, terdakwa Ardi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditangkap dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

    “Menuntut agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,:kata Ario.

     

    Selain itu, JPU juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

     

    Jaksa juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp454.802.228. Jika UP ini tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 2 tahun 9 bulan.

     

    Atas tuntutan JPU itu, Ardi melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Hakim menunda sidang satu pekan mendatang.

     

    Dalam surat dakwaannya menyebutkan jika terdakwa melakukan korupsi dana APBDes tahun 2019. Terdakwa tidak mengelola keuangan sebagaimana peruntukkannya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar, tindakan Ardi merugikan negara Rp454.802.228. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu Nomor: 700/INSP/LHPTT/2024/06 tertanggal 15 Juli 2024. nor

     


  • No Comment to " Korupsi APBDes Rp454 Juta, Mantan Kades Teratak Kampar Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com