KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Desa (Kades)
Teratak, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Periode Tahun 2013-2019, Muhammad
Ardi, dituntut jaksa selama 5 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti korupsi
dana APBDes senilai Rp454 juta.
Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kampar K Ario Utomo Hodayatulloh SH MH ini, dipimpin majelis hakim
Zefri Mayeldo SH MH ini, Rabu (20/11/24) petang di Pengadilan Tipikor
Pekanbaru.
JPU menyatakan, terdakwa Ardi terbukti bersalah melanggar Pasal 2
ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dan ditangkap dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan
6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,:kata Ario.
Selain itu, JPU juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar
Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan
selama 3 bulan.
Jaksa juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa untuk
membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp454.802.228. Jika UP ini
tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 2 tahun 9 bulan.
Atas tuntutan JPU itu, Ardi melalui kuasa hukumnya akan mengajukan
pembelaan (pledoi). Hakim menunda sidang satu pekan mendatang.
Dalam surat dakwaannya menyebutkan jika terdakwa melakukan korupsi
dana APBDes tahun 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar,
tindakan Ardi merugikan negara Rp454.802.228. Temuan ini tertuang dalam Laporan
Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu Nomor: 700/INSP/LHPTT/2024/06 tertanggal 15
Juli 2024. nor
No Comment to " Korupsi APBDes Rp454 Juta, Mantan Kades Teratak Kampar Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara "