KORANRIAU.co- Kejaksaan
Agung menangkap eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian
Perhubungan Prasetyo Boeditjahyono (PB) terkait kasus korupsi proyek pembuatan
jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa periode 2017-2023.
"Pada hari Minggu tepat pada 12.35 WIB telah
dilakukan penangkapan terhadap PB di Hotel Sumedang," kata Direktur
Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar di
Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (3/11) malam.
Setelah diperiksa secara maraton, Kejagung
kemudian menetapkan Prasetyo sebagai tersangka.
"Berdasarkan alat bukti, hari ini Minggu
setelah pemeriksaan maraton 3 jam, maka penyidik menetapkan PB sebagai
tersangka," ujar Abdul Qohar.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah
menetapkan total tujuh orang tersangka.
Tujuh tersangka itu merupakan NSS selaku Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun
2016-2017, AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun
2017-2018.
Selanjutnya, tersangka AAS dan HH selaku Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan
Konstruksi tahun 2017. Kemudian AG selaku Direktur PT DYG serta FS selaku
pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.
Kasus korupsi ini juga telah berproses di
persidangan.
cnnindonesia/nor
No Comment to " Kasus Jalur KA Langsa, Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretapian "