• Kasus Jalur KA Langsa, Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretapian

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 03 November 2024
    A- A+


     


    KORANRIAU.co- Kejaksaan Agung menangkap eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahyono (PB) terkait kasus korupsi proyek pembuatan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa periode 2017-2023.


    "Pada hari Minggu tepat pada 12.35 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap PB di Hotel Sumedang," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (3/11) malam.

    Setelah diperiksa secara maraton, Kejagung kemudian menetapkan Prasetyo sebagai tersangka.

    "Berdasarkan alat bukti, hari ini Minggu setelah pemeriksaan maraton 3 jam, maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar.


    Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan total tujuh orang tersangka.

    Tujuh tersangka itu merupakan NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017, AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.

    Selanjutnya, tersangka AAS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017. Kemudian AG selaku Direktur PT DYG serta FS selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.

    Kasus korupsi ini juga telah berproses di persidangan.
    cnnindonesia/
    nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Kasus Jalur KA Langsa, Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretapian "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com