Foto: Gita Melanika SH MH bersama tim kuasa hukum lainnya.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Helen, salah seorang pemilik saham di Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Pekanbaru, merasa dizalimi pasca ditetapkan
sebagai tersangka tindak pidana perbankan oleh Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Ada dugaan kasus ini dipaksakan.
Dalam kasus ini, Helen yang memiliki saham 1,23 persen di BPR Fianka ini dilaporkan oleh pasangan suami istri (Pasutri) Halim Hilmi (53) dan Bie Hoi
(49). Keduanya mengaku kehilangan uang deposito sebesar Rp3,2 miliar.
Gita Melanika SH MH selaku
kuasa hukum Helen mengaku kecewa dengan beredarnya foto Helen sebagai tersangka
diekspos ke sejumlah media massa dan media sosial. Seolah-olah Helen telah
terhukum bersalah.
“Seharusnya penyidik
mengedepankan azas praduga tidak bersalah (presumption
of innocence-red). Jangan mengekspos foto tersangka tanpa adanya sensor
atau blur sedikitpun,”tegas Gita,
Sabtu (22/11/24).
Pihaknya menduga penyidik
sengaja menyebarkan foto penetapan tersangka itu ke media. Padahal seharusnya
penyidik merahasiakannya.
Kemudian Gita menambahkan,
dikebutnya penetapan Helen sebagai tersangka kejahatan perbankan ini diduga request (permintaan) seorang
pengusaha keturunan Tionghoa berinisial EK. Pengusaha yang sempat viral berfoto
di kursi Kapolda Riau ini, diduga ada kepentingan dalam kasus Helen ini.
“Hal ini ada disebutkan
Helen dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahwa dia mendapat ancaman dari
pengusaha EK ini,”sebutnya.
Selain itu, Gita juga merasa
penyidik terlalu terburu-buru menaikkan kasus pidana terhadap Helen ini,
sementara masih ada sidang gugatan Perdata yang dilayangkan PT BPR Fianka terhadap
Bie Hoi dan Halim Hilmy di pengadilan. Apalagi, gugatan ini dimenangkan oleh PT
BPR Fianka dan saat ini proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
“Seharusnya penyidik menunggu hasil putusan Perkara Perdatanya dulu
hingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah),
sebelum menindaklanjuti pemeriksaan laporan pidananya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku,”tegasnya.
Melihat kondisi yang
terjadi hingga saat ini papar Gita, pihaknya meyakini penetapan tersangka jika
kasus yang dialami Helen ini benar-benar telah dipaksakan. Kondisi ini, sangat
membuat terpukulnya Helen dan keluarga besarnya.
“Terlebih dengan
beredarnya foto-foto Helen sebagai tersangka itu, sangat memukul pribadinya sebagai
seorang wanita. Seharusnya, semua pihak dapat mengedepankan azas praduga tidak
bersalah lebih dahulu,”tuturnya lagi.
Untuk diketahui,
sebelumnya Tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau menangkap Helen, Jumat
(15/11/2024) di kediamannya di Jalan Kayu Agung, Kota Pekanbaru.
Helen diduga melakukan
manipulasi terkait pencairan dana deposito yang mencapai miliaran rupiah. Helen
diduga menginstruksikan jajaran direksi dan komisaris bank mencairkan 22 lembar
bilyet giro (BG) deposito atas nama Bie Hoi dan Halim Hilmy pada Mei 2023
silam. Total daa yang dicairkan Rp3.240.000.000.
Akibat perbuatannya itu,
penyidik menjeratnya dengan Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,
Pasal 362 KUHPidana, serta Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). nor
No Comment to " Kasus Helen Pemilik Saham BPR Fianka Terkesan Dipaksakan "