KORANRIAU.co- Polisi
mengungkapkan 'kantor satelit' dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk
menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan
Digital (Komdigi) dikendalikan tiga tersangka.
'Kantor satelit' ini berlokasi di sebuah ruko di
Grand Galaxy, Kota Bekasi. Polisi juga telah menggeledah lokasi ini pada Jumat
(1/11) lalu.
"Berdasarkan keterangan dari para tersangka
bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK,
AJ, dan A," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya
Triputra kepada wartawan, Selasa (5/11).
Wira mengungkapkan 'kantor satelit' ini juga
memperkerjakan 12 karyawan. Dari jumlah itu, delapan di antaranya bertugas
sebagai operator dan sisanya sebagai admin.
Wira menerangkan para karyawan ini diberi tugas
untuk mengumpulkan daftar situs judi online yang. Kemudian, dari daftar yang
dikumpulkan itu akan difilter oleh tersangka AJ menggunakan akun telegram milik
AK.
"Agar website yang telah menyetorkan uang,
yang mana uang tersebut telah disetor setiap dua minggu sekali, akan
dikeluarkan dari list tersebut," ucap Wira.
"Setelah list website dibersihkan, maka AK
akan mengirim daftar web itu kepada tersangka R untuk dilakukan
pemblokiran," imbuhnya.
Wira turut mengungkapkan awalnya 'kantor satelit'
ini berlokasi di daerah Tomang, Jakarta Barat. Namun, sejak awal tahun ini
lokasi kantor tersebut dipindahkan.
"Awalnya kantor tersebut lokasinya berada di
daerah Tomang, Jakarta Barat, kemudian sejak bulan Januari 2024 kantor tersebut
dipindahkan ke Bekasi Selatan," ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang
tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi
online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
"(Total) 15 tersangka, dari pegawai Komdigi
ada 11 orang," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya
Triputra kepada wartawan, Selasa (5/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam
Indradi membeberkan para tersangka ini memiliki wewenang untuk mengecek hingga
memblokir situs judi online. Namun, wewenang itu justru disalahgunakan.
"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga,
antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir
dari data mereka," tuturnya, Jumat (1/11).
Pada Jumat lalu, polisi juga telah menggeledah
sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi. Ruko ini dijadikan sebagai 'kantor
satelit' oleh para tersangka.
Selain itu, polisi juga turut menggeledah Kantor
Kementerian Komdigi di Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan ini, polisi turut
menyita sejumlah barang bukti mulai dari komputer, laptop hingga dokumen.
cnnindonesia.com
No Comment to " Kantor Satelit Judi Online Komdigi Dikontrol 3 Tersangka & 12 Pegawai "