• Jaksa Tuntut Berbeda Tiga Terdakwa Korupsi KUR BNI Bengkalis Rp46 Miliar, Paling Tinggi 14 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 21 November 2024
    A- A+

    Foto: Tiga terdakwa dugaan korupsi dana KUR di BNI KCP OBO Bengkalis.
     

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tiga terdakwa kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Optimalisasi Bisnis Outlet (OBO) Bengkalis, yang merugikan negara Rp46 miliar lebih, dituntut beberda oleh jaksa, Kamis (21/11/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Ketiga terdakwa adalah, Doni Suryadi selaku Penyelia Pemasaran BNI KCP OBO Bengkalis, Romy Rizki selaku Pemimpin BNI KCP OBO Bengkalis periode Agustus 2017 hingga Maret 2021,  Kemudian, Eko Ruswidyanto selaku BNI KCP OBO Bengkalis periode Maret 2021 sampai Oktober 2022.


    Jaksa penuntut umum (JPU) Rozi Hermansyah SH dan Steven Malala SH dalam amar tuntutannya menyatakan, para terdakwa bersalah melanggar dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

     

    “Menuntut terdakwa Doni Suryadi dengan pidana penjara selama 14 tahun, terdakwa Romy Rizki selama 10 tahun dan 6 bulan, terdakwa Eko Ruswidyanto 11 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan,”kata jaksa.

     

    Selain itu, JPU menghukum Doni dengan pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda itu tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 5 bulan.


    Sedangkan terdakwa Romy dan Eko dihukum membayar denda masing-masing Rp500 juta. Apabila denda itu tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

     

    Atas tuntutan JPU itu, para terdakwa kepada majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo SH MH ini, akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Hakim kemudian menunda sidang pekan depan.


    Dalam dakwaan disebutkan, jika perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada tahun 2020 hingga 2022 silam. Berawal ketika para terdakwa memberikan penyaluran pembiayaan KUR kepada 450 debitur yang total penyaluran sebesar Rp45 miliar.


    Para debitur itu tersebar di beberapa desa yaitu Desa Bandar Jaya, Desa Bunga Raya,  Desa Muara Dua,  Desa Penyengat,  Desa Sadar Jaya,  Desa Sungai Linau dan Desa Sungai Nibung.  Namun, penyaluran KUR itu tidak sesuai ketentuan SOP (Standar Operasional Prosedur) PT BNI,


    Dengan modus pembelian kebun kelapa sawit, meminjam identitas warga, menguasai buku tabungan berikut kartu ATM dan menerima pencairan kredit dari masing - masing debitur.


    Pencairan KUR digunakan tidak untuk debitur (hanya penggunaan nama). Melainkan untuk  pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan.


    Para terdakwa dalam melakukan survey tersebut tidak sesuai SOP. Selain itu, tidak melakukan verifikasi kebenaran agunan dan lokasi kebun debitur,


    Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Nomor : LHP-623/PW04/5/2023 tanggal 27 Desember 2023, ditemukan kerugian keuangan atau perekonomian negara dengan total Rp.46.617.192.219.


     Yang terdiri dari pencairan KUR sebesar Rp45 milyar dan bunga subsidi yang tidak tepat sasaran sebesar Rp1.617.192.219. nor.

     

  • No Comment to " Jaksa Tuntut Berbeda Tiga Terdakwa Korupsi KUR BNI Bengkalis Rp46 Miliar, Paling Tinggi 14 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com