KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tiga terdakwa kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Optimalisasi Bisnis Outlet (OBO) Bengkalis, yang merugikan negara Rp46 miliar lebih, dituntut beberda oleh jaksa, Kamis (21/11/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Ketiga
terdakwa adalah, Doni Suryadi selaku Penyelia Pemasaran BNI KCP OBO
Bengkalis, Romy Rizki selaku
Pemimpin BNI KCP OBO Bengkalis periode Agustus 2017 hingga Maret 2021, Kemudian, Eko Ruswidyanto selaku BNI KCP
OBO Bengkalis periode Maret 2021 sampai Oktober 2022.
Jaksa penuntut umum (JPU) Rozi Hermansyah SH dan Steven Malala SH
dalam amar tuntutannya menyatakan, para terdakwa bersalah melanggar dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menuntut
terdakwa Doni Suryadi dengan pidana penjara selama 14 tahun, terdakwa Romy
Rizki selama 10 tahun dan 6 bulan, terdakwa Eko Ruswidyanto 11 tahun, dikurangi
selama berada dalam tahanan,”kata jaksa.
Selain itu,
JPU menghukum Doni dengan pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda itu
tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Sedangkan
terdakwa Romy dan Eko dihukum membayar denda masing-masing Rp500 juta. Apabila
denda itu tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Atas tuntutan
JPU itu, para terdakwa kepada majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo SH MH ini, akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Hakim kemudian menunda sidang pekan depan.
Dalam dakwaan disebutkan, jika perbuatan ketiga terdakwa terjadi
pada tahun 2020 hingga 2022 silam. Berawal ketika para terdakwa memberikan
penyaluran pembiayaan KUR kepada 450 debitur yang total penyaluran sebesar Rp45
miliar.
Para
debitur itu tersebar di beberapa desa yaitu Desa Bandar Jaya, Desa Bunga
Raya, Desa Muara Dua, Desa Penyengat, Desa Sadar Jaya,
Desa Sungai Linau dan Desa Sungai Nibung. Namun, penyaluran KUR itu tidak sesuai
ketentuan SOP (Standar Operasional Prosedur) PT BNI,
Dengan
modus pembelian kebun kelapa sawit, meminjam identitas warga, menguasai buku
tabungan berikut kartu ATM dan menerima pencairan kredit dari masing - masing
debitur.
Pencairan
KUR digunakan tidak untuk debitur (hanya penggunaan nama). Melainkan
untuk pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Para terdakwa dalam melakukan survey tersebut tidak sesuai
SOP. Selain itu, tidak melakukan verifikasi kebenaran agunan dan lokasi kebun
debitur,
Berdasarkan Laporan Hasil
Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Nomor : LHP-623/PW04/5/2023 tanggal 27
Desember 2023, ditemukan kerugian keuangan atau perekonomian negara dengan
total Rp.46.617.192.219.
No Comment to " Jaksa Tuntut Berbeda Tiga Terdakwa Korupsi KUR BNI Bengkalis Rp46 Miliar, Paling Tinggi 14 Tahun Penjara "