KORANRIAU.co,PEKANBARU- Agung Nugroho,
mantan Anggota DPRD Riau digugat Rp21 miliar oleh rekan bisnisnya Irwen, warga
Jalan Kayu Mas, Kecamatan Payung Sekaki ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Humas PN Pekanbaru Jonson Parancis SH MH membenarkan
adanya gugatan Perdata Wan Prestasi (Ingkar Janji-red) yang dajukan oleh Irwen
tersebut. Dikatakan, gugatan terhadap Calon Walikota Pekanbaru itu didaftarkan
pada tanggal 4 November 2024.
“Gugatan Wan Prestasi ini dengan Nomor perkara 352/Pdt. G/2024/PN.Pbr.
Sebagai penggugat Irwen dan tergugatnya Agung Nugroho,”kata Jonson, Selasa
(5/11/24).
Untuk jadwal sidang perdana perkara ini sebut Jonson,
akan digelar pada tanggal 18 November 2024 mendatang. Sementara sebagai majelis
hakim yang menyidangkan perkara ini dipimpin Dedi SH MH
Terpisah, kuasa hukum Penggugat Refi Yulianto SH Dkk
mengatakan, jika gugatan ini diajukan setelah upaya penyelesaian secara
kekeluargaan tidak tercapai. “Sehingga upaya hukum ini dilakukan,”kata Refi.
Refi menceritakan, bahwa antara Penggugat dan Tergugat
ini adalah berteman sejak lama. Hingga pada tahun 2017 silam, keduanya sepakat
bekerjasama dalam memasarkan produk alat kesehatan (Alkes) dari China di Indonesia.
Pada saat pertemuan dengan investor China itu, Penggugat
bertindak sebagai translater atau
penerjemah. Sementara, Tergugat sebagai Distributor tunggal dengan target
penyebaran produk di Propinsi Riau, Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
“Untuk bisnis Alkes ini, Tergugat berjanji akan
memberikan fee 2 persen kepada Penggugat sebagai jasa dari hasil penjualan.
Total proyek penjualan Alkes ini mencapai Rp1 triliun,”terang Refi.
Namun kenyataannya lanjut Refi, fee yang dijanjikan
Tergugat itu tidak pernah dipenuhi kepada Penggugat. Berbagai upaya telah
dilakukan Penggugat untuk meminta haknya itu, akan tetapi tidak pernah
dilaksanakan Tergugat.
“Hingga akhirnya gugatan Wan Prestasi ini diajukan ke
pengadilan agar Tergugat membayar kerugian materil Rp20 miliar atas fee 2
persen. Kemudian kerugian immateril sebesar Rp1 miliar, karena telah menyita
waktu Penggugat selama ini dalam upaya memperjuangkan haknya,”tutup Refi. nor
Bayar lah utang tu cawako
BalasHapus