• Ingkar Janji, Agung Nugroho Digugat Rp21 Miliar di PN Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 05 November 2024
    A- A+

    Foto: Jonson Parancis SH MH.
     


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Agung Nugroho, mantan Anggota DPRD Riau digugat Rp21 miliar oleh rekan bisnisnya Irwen, warga Jalan Kayu Mas, Kecamatan Payung Sekaki ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

     

    Humas PN Pekanbaru Jonson Parancis SH MH membenarkan adanya gugatan Perdata Wan Prestasi (Ingkar Janji-red) yang dajukan oleh Irwen tersebut. Dikatakan, gugatan terhadap Calon Walikota Pekanbaru itu didaftarkan pada tanggal 4 November 2024.

     

    “Gugatan Wan Prestasi ini dengan Nomor perkara 352/Pdt. G/2024/PN.Pbr. Sebagai penggugat Irwen dan tergugatnya Agung Nugroho,”kata Jonson, Selasa (5/11/24).

     

    Untuk jadwal sidang perdana perkara ini sebut Jonson, akan digelar pada tanggal 18 November 2024 mendatang. Sementara sebagai majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dipimpin Dedi SH MH

     

    Terpisah, kuasa hukum Penggugat Refi Yulianto SH Dkk mengatakan, jika gugatan ini diajukan setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai. “Sehingga upaya hukum ini dilakukan,”kata Refi.

     

    Refi menceritakan, bahwa antara Penggugat dan Tergugat ini adalah berteman sejak lama. Hingga pada tahun 2017 silam, keduanya sepakat bekerjasama dalam memasarkan produk alat kesehatan (Alkes) dari  China di Indonesia.

     

    Pada saat pertemuan dengan investor China itu, Penggugat bertindak sebagai translater atau penerjemah. Sementara, Tergugat sebagai Distributor tunggal dengan target penyebaran produk di Propinsi Riau, Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

     

    “Untuk bisnis Alkes ini, Tergugat berjanji akan memberikan fee 2 persen kepada Penggugat sebagai jasa dari hasil penjualan. Total proyek penjualan Alkes ini mencapai Rp1 triliun,”terang Refi.

     

    Namun kenyataannya lanjut Refi, fee yang dijanjikan Tergugat itu tidak pernah dipenuhi kepada Penggugat. Berbagai upaya telah dilakukan Penggugat untuk meminta haknya itu, akan tetapi tidak pernah dilaksanakan Tergugat.

     

    “Hingga akhirnya gugatan Wan Prestasi ini diajukan ke pengadilan agar Tergugat membayar kerugian materil Rp20 miliar atas fee 2 persen. Kemudian kerugian immateril sebesar Rp1 miliar, karena telah menyita waktu Penggugat selama ini dalam upaya memperjuangkan haknya,”tutup Refi. nor

     

     

     

  • 1 komentar to ''Ingkar Janji, Agung Nugroho Digugat Rp21 Miliar di PN Pekanbaru"

    ADD COMMENT

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com