• Hong Kong Vonis 45 Aktivis Pro-Demokrasi 10 Tahun Bui

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 20 November 2024
    A- A+


    KORANRIAU.co- Pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman penjara kepada 45 aktivis pro-demokrasi, Selasa (19/11). Puluhan aktivis itu dihukum atas tuduhan melakukan subversi.


    Dilansir dari AFP, Benny Tai yang dicap sebagai "dalang" dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, hukuman terpanjang dibandingkan 44 aktivis lainnya.

    Rekan-rekannya sementara itu dijatuhi hukuman yang lebih pendek, dimulai dari hukuman selama empat tahun dua bulan.

    Pengadilan Hong Kong mendakwa puluhan aktivis ini setelah mereka menyelenggarakan pemilihan awal tidak resmi pada 2020 sebagai upaya untuk memenangkan mayoritas elektoral pro-demokrasi di Hong Kong.

    Pemungutan suara itu diikuti oleh lebih dari 600.000 orang untuk memilih calon anggota Dewan Legislatif.

    Pihak berwenang Hong Kong pun menilai aksi tersebut merupakan upaya untuk melumpuhkan pemerintah. Pemerintah China bahkan menuduh mereka berniat melakukan revolusi warna.

    Hong Kong merupakan wilayah administrasi khusus dari China.

    Tak lama berselang, pada 2021, seluruh oposisi di Hong Kong pun ditangkap. Sebagian besar jaminan para terdakwa ditolak.

    Mereka kemudian didakwa dengan tuduhan konspirasi untuk melakukan subversi. Dakwaan itu didasari pada undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan pada 2020 guna meredam perbedaan pendapat.

    Undang-undang itu muncul setelah protes pro-demokrasi meletus besar-besaran pada 2019, yang beberapa kasusnya bahkan disertai kekerasan. Hukuman terpanjang berdasarkan undang-undang tersebut yakni penjara seumur hidup.

    Menurut negara-negara Barat dan kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) internasional, kasus ini bermotif politik dan bukti bahwa ada peningkatan otoritarianisme Hong Kong.

    Mantan anggota dewan distrik, Leticia Wong, juga menilai persidangan ini mencederai sistem peradilan karena memaksa para terdakwa untuk mengaku bersalah dan bersaksi melawan rekan-rekan mereka sendiri.

    "Bagi mereka yang menolak dijinakkan, hukumannya jelas lebih berat," kata Wong kepada AFP.

    China telah menyatakan bahwa kritikan yang dilontarkan negara-negara Barat "secara serius menodai dan menginjak-injak semangat supremasi hukum". Beijing pun memperingatkan Barat untuk tidak ikut campur dalam urusan mereka.

    Taiwan sementara itu menyatakan keprihatinan atas persidangan tersebut. Kantor Kepresidenan Taiwan menyebut demokrasi bukanlah kejahatan dan pihaknya mengutuk penggunaan langkah-langkah yudisial serta prosedur yang tak adil terhadap kebebasan berbicara dan berpolitik di masyarakat.
    cnnindonesia

    Subjects:

    Internasional
  • No Comment to " Hong Kong Vonis 45 Aktivis Pro-Demokrasi 10 Tahun Bui "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com