KORANRIAU.co- Pengadilan
Hong Kong menjatuhkan hukuman penjara kepada 45 aktivis pro-demokrasi, Selasa
(19/11). Puluhan aktivis itu dihukum atas tuduhan melakukan subversi.
Dilansir dari AFP, Benny Tai yang dicap sebagai
"dalang" dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, hukuman terpanjang
dibandingkan 44 aktivis lainnya.
Rekan-rekannya sementara itu dijatuhi hukuman yang
lebih pendek, dimulai dari hukuman selama empat tahun dua bulan.
Pengadilan Hong Kong mendakwa puluhan aktivis ini
setelah mereka menyelenggarakan pemilihan awal tidak resmi pada 2020 sebagai
upaya untuk memenangkan mayoritas elektoral pro-demokrasi di Hong Kong.
Pemungutan suara itu diikuti oleh lebih dari
600.000 orang untuk memilih calon anggota Dewan Legislatif.
Pihak berwenang Hong Kong pun menilai aksi
tersebut merupakan upaya untuk melumpuhkan pemerintah. Pemerintah China bahkan
menuduh mereka berniat melakukan revolusi warna.
Hong Kong merupakan wilayah administrasi khusus
dari China.
Tak lama berselang, pada 2021, seluruh oposisi di
Hong Kong pun ditangkap. Sebagian besar jaminan para terdakwa ditolak.
Mereka kemudian didakwa dengan tuduhan konspirasi
untuk melakukan subversi. Dakwaan itu didasari pada undang-undang keamanan
nasional yang diberlakukan pada 2020 guna meredam perbedaan pendapat.
Undang-undang itu muncul setelah protes
pro-demokrasi meletus besar-besaran pada 2019, yang beberapa kasusnya bahkan
disertai kekerasan. Hukuman terpanjang berdasarkan undang-undang tersebut yakni
penjara seumur hidup.
Menurut negara-negara Barat dan kelompok-kelompok
hak asasi manusia (HAM) internasional, kasus ini bermotif politik dan bukti
bahwa ada peningkatan otoritarianisme Hong Kong.
Mantan anggota dewan distrik, Leticia Wong, juga
menilai persidangan ini mencederai sistem peradilan karena memaksa para
terdakwa untuk mengaku bersalah dan bersaksi melawan rekan-rekan mereka sendiri.
"Bagi mereka yang menolak dijinakkan,
hukumannya jelas lebih berat," kata Wong kepada AFP.
China telah menyatakan bahwa kritikan yang
dilontarkan negara-negara Barat "secara serius menodai dan menginjak-injak
semangat supremasi hukum". Beijing pun memperingatkan Barat untuk tidak
ikut campur dalam urusan mereka.
Taiwan sementara itu menyatakan keprihatinan atas
persidangan tersebut. Kantor Kepresidenan Taiwan menyebut demokrasi bukanlah
kejahatan dan pihaknya mengutuk penggunaan langkah-langkah yudisial serta
prosedur yang tak adil terhadap kebebasan berbicara dan berpolitik di
masyarakat.
cnnindonesia
No Comment to " Hong Kong Vonis 45 Aktivis Pro-Demokrasi 10 Tahun Bui "