KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menolak eksepsi (keberatan) Alzukri, mantan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak. senilai Rp1,1 miliar lebih.
Sidang pembacaan
putusan sela itu digelar Selasa (26/11/24).”Menolak eksepsi yang daijukan
terdakwa Alzukri,”kata majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH.
Hakim menilai,
jika dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Surya Perdana SH telah
memenuhi syarat formil dan materil. Dakwaan JPU sangat jelas dalam merincikan
perbuatan korupsi yang didakwakan kepada terdakwa.
Oleh karena itu,
hakim kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan
saksi. Sidang ditunda hingga satu pekan mendatang.
Dalam perkara
ini, selain Alzukri terdakwa lainnya adalah Kaharuddin
selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Kabupaten Siak dan BUDIMAN sebagai Direktur CV Budi Dwika Karya, kontraktor
pelaksana kegiatan. Namun, hanya Alzukri yang mengajukan eksepsi.
Perbuatan korupsi
yang dilakukan para terdakwa ini terjadi pada Oktober 2022 sampai dengan
Desember 2022 lalu. Berawal ketika BPBD Siak menganggarkan pengadaan barang dan jasa
kegiatan belanja perlengkapan dinas. Diantaranya, handy talkie, sepatu dinas
lapangan, serta pakaian dan atributnya PDL bagi anggota BPBD Siak.
Alzukri
yang bukan merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas
perintah Kaharuddin selaku Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Siak melakukan
pembelian sendiri handy talkie, sepatu dinas lapangan, dan pakaian dan atribut
PDL dari toko toko yang ada di Pekanbaru.
Mereka lalu bekerja sama dengan
Budiman untuk menginput spesifikasi barang barang tersebut pada etalase e
katalog CV Budi Dwika Karya (BDK). Pihak BPBD Siak kemudian membelinya sehingga
menimbulkan kerugian keuangan negara dari 3 pengadaan tersebut.
Berdasarkan audit
perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Siak didapati
kerugian keuangan negara senilai Rp1,1 miliar atau tepatnya Rp1.109.844.681.39
Atas perbuatannya, para
terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf
a, huruf b dan ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. nor
No Comment to " Hakim Tolak Eksepsi Alzukri Terdakwa Korupsi BPBD Siak Rp1,1 Miliar "