• Hakim Tolak Eksepsi Alzukri Terdakwa Korupsi BPBD Siak Rp1,1 Miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 27 November 2024
    A- A+



     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menolak eksepsi (keberatan) Alzukri, mantan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak. senilai Rp1,1 miliar lebih.


    Sidang pembacaan putusan sela itu digelar Selasa (26/11/24).”Menolak eksepsi yang daijukan terdakwa Alzukri,”kata majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH.

     

    Hakim menilai, jika dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Surya Perdana SH telah memenuhi syarat formil dan materil. Dakwaan JPU sangat jelas dalam merincikan perbuatan korupsi yang didakwakan kepada terdakwa.

     

    Oleh karena itu, hakim kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang ditunda hingga satu pekan mendatang.

     

    Dalam perkara ini, selain Alzukri terdakwa lainnya adalah Kaharuddin selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak dan BUDIMAN sebagai Direktur CV Budi Dwika Karya, kontraktor pelaksana kegiatan. Namun, hanya Alzukri yang mengajukan eksepsi.

     

    Perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa ini terjadi pada Oktober 2022 sampai dengan Desember 2022 lalu. Berawal ketika BPBD Siak menganggarkan pengadaan barang dan jasa kegiatan belanja perlengkapan dinas. Diantaranya, handy talkie, sepatu dinas lapangan, serta pakaian dan atributnya PDL bagi anggota BPBD Siak.

    Alzukri yang bukan merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)  atas perintah Kaharuddin selaku Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Siak melakukan pembelian sendiri handy talkie, sepatu dinas lapangan, dan pakaian dan atribut PDL dari toko toko yang ada di Pekanbaru.

    Mereka lalu bekerja sama dengan Budiman untuk menginput spesifikasi barang barang tersebut pada etalase e katalog CV Budi Dwika Karya (BDK). Pihak BPBD Siak kemudian membelinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dari 3 pengadaan tersebut. 

    Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Siak didapati kerugian keuangan negara senilai Rp1,1 miliar atau tepatnya Rp1.109.844.681.39

    Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. nor

     


  • No Comment to " Hakim Tolak Eksepsi Alzukri Terdakwa Korupsi BPBD Siak Rp1,1 Miliar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com