KORANRIAU.co- Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi penjelasan terkait duduk perkara kasus yang menjerat eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Habib mengaku menerima banyak pertanyaan terkait
konstruksi hukum kasus tersebut yang dinilai masih sumir dan tidak klir di mata
publik.
"Kejaksaan Agung hendaknya jelaskan ke publik
kasus dugaan Tipikor Tom Lembong. Terus terang konstruksi hukum kasus tersebut
masih cukup sumir atau abstrak di mata publik," kata Habib dalam
keterangannya, Jumat (1/11).
Habib mengatakan publik bertanya apakah kasus itu
dapat dikategorikan kriminalisasi terhadap kebijakan. Menurut Habib, tanpa
penjelasan dari Kejagung, publik bisa curiga.
Menurutnya, kasus Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan
bahwa pemerintahan Prabowo Subianto telah menggunakan instrumen hukum untuk
urusan politik.
"Tanpa adanya penjelasan yang jelas dan detail,
pengusutan kasus tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa
pemerintahan Pak Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan
politik," katanya.
|
Menurut Habib, upaya penegakan hukum harus selaras
dengan cita-cita hukum pemerintah. Dia menilai bahwa persatuan nasional tetap
harus menjunjung tinggi penegakan hukum.
"Secara umum pelaksanaan tugas penegakan hukum
harus selaras dengan cita politik hukum pemerintah. Kita memerlukan persatuan
nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,"
katanya.
Kejagung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka
dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki alat yang cukup
untuk menetapkan Tom menjadi tersangka. Tersangka lainnya adalah CS eks
direktur pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya
sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI)
dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional
meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan
hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk
diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak
berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian
negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan mencapai Rp400 miliar. Cnnindonesia/nor
No Comment to " Habiburokhman: Kasus Tom Lembong Sumir, Kejagung Harus Beri Penjelasan "