KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai, dituntut jaksa selama 8 tahun penjara, karena terbukti korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau Tahun 2022 senilai Rp2,3 miliar lebih.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame SH MH dan Yuliana SH, pada sidang, Kamis (7/10/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jaksa menyatakan Fauzan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa Tengku Fauzan Tambusai berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,"kata jaksa.
Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, JPU juga memberikan hukuman tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2.353.826.140. Jika UP itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Heriyanto SH akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis Hakim yang dipimpin Jimmi Maruli SH MH ini, menunda sidang Selasa pekan depan.
Dakwaan JPU, dugaan korupsi yang dilakukan Fauzan terjadi saat menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau pada medio September sampai Desember 2022.
Terdakwa memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.
Diantaranya, Nota Dinas, Surat perintah tugas (SPT), Surat perintah perjalanan dinas (SPPD), Kwintasi, Nota pencairan perjalanan dinas (NP2D). Kemudian, Surat perintah pemindah bukuan Dana (Over Book) (SP2DOB) Tiket trasportasi, Boarding Pass dan bil hotel.
Setelah semua dokumen terkumpul, terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut. Kemudian terdakwa memerintahkan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi.
Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.
Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut, menjadi Rp2,3 miliar lebih.
Sisa itu diterima oleh Fauzan yang digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan. Namun anggarannya tidak ada. nor
No Comment to " Eks Plt Sekwan DPRD Riau Tengku Fauzan Dituntut 8 Tahun Penjara "