Foto; Raja Enta dan Syahril saat mendengarkzn tuntutan jaksa.
KORANRIAU.co,PEKANBARU – Dua terdakwa dugaan korupsi kegiatan peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang merugikan negara Rp550 juta, dituntut berbeda oleh jaksa pada sidang, Selasa (5/11/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kedua terdakwa adalah, Raja Enta Netriawan mantan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Inhil sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, Syahril Direktur CV Inhil Bangkit Utama, kontraktor pelaksana kegiatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ade Maulana SH MH, Aisyah SH dan Aditya SH dalam amar tuntutannya menyatakan jika Raja Enta dituntut selama 3 tahun penjara. Sementara Syahril, selama 5 tahun penjara.
"Terdakwa Raja Enta terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,"kata jaksa.
Sementara Syahril, terbukti melanggar Pasal 2 ayat(1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa juga menghukum Raja Enta dan Syahril masing-masing membayar denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, jaksa juga memberikan hukuman tambahan kepada Syahril untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp550.381.801. Jika UP tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan penjara.
JPU menilai, UP diberikan kepada Syahril karena menikmati hasil kejahatannya tersebut. Sementara Raja Enta tidak menikmatinya.
Atas tuntutan JPU itu, kuasa hukum terdakwa Heriyanto SH mengajukan pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama SH MH. Sidang ditunda pekan depan.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa bersama-sama telah melakukan tindakan memperkata diri atau orang lain, korporasi. Kasus ini berawal ketika adanya Kegiatan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil.
Proyek tersebut memiliki Nilai Pagu Rp2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp2.499.670.000 yang bersumber dari APBD Inhil TA 2017. Adapun rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Inhil Bangkit Utama.
Perusahaan yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan lainnya.Perusahaan itu memenangkan tender dengan Nilai Penawaran sebesar Rp1.821.433.587, dengan Harga Terkoreksi sebesar Rp1.821.895.000.
Berdasarkan hasil audit, akibat perbuatan kedua terdakwa telah merugikan Keuangan Negara yang dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil sebesar Rp550.381.801,41. Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor : PE.03.03/LHP-356/PW04/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022. nor
No Comment to " Eks Pejabat PUPR Inhil Dituntut Penjara 3 Tahun, Kontraktor 5 Tahun "