KORANRIAU.co,,PEKANBARU – Hingga Oktober 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau telah mencatat penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp18,7 triliun atau 77,23% dari target tahunan Rp24,2 triliun.
Dengan waktu tersisa hingga akhir tahun, Kanwil DJP Riau optimis mampu
mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBN 2024.
Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menyampaikan apresiasinya atas
pencapaian ini.
"Capaian ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara pemerintah,
pelaku usaha, dan masyarakat. Kami optimis penerimaan pajak dapat mencapai 100%
dengan berbagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi yang terus kami
lakukan," ujar Ardiyanto, Jumat (22/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa penerimaan pajak Kanwil DJP Riau didominasi oleh
sektor non-sawit dengan realisasi sebesar Rp12,71 triliun, sementara sektor
sawit menyumbang Rp5,99 triliun.
Selain itu, kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan
(SPT) Tahunan juga mencatat pencapaian luar biasa sebesar 100,21%, dengan total
432.914 SPT telah dilaporkan.
"Jumlah ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi dari masyarakat
Riau, yang menjadi indikator positif dalam upaya optimalisasi penerimaan
negara," tambah Ardiyanto.
Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-06/PJ/2024 terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), realisasi pemadanan di Provinsi Riau mencapai 98,82%.
Dari total 1.872.838 wajib pajak WNI, sebanyak 1.850.816 telah berhasil
dipadankan.
"Pemadanan NIK dan NPWP menjadi langkah strategis untuk meningkatkan akurasi
data perpajakan serta memperluas basis pajak. Kami terus mendorong wajib pajak
yang belum melakukan pemadanan untuk segera menyelesaikannya," jelas
Ardiyanto. Mc/nor
No Comment to " DJP Catat Penerimaan Pajak Riau Tembus Rp18,7 Triliun "