KORANRIAU.co,PEKANBARU - Merasa dirugikan
pemilik rumah tokoh (Ruko), Marina Cs menggugat Sertifikat Hak Milik (SHM) dan
penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan pengusaha Asri Janahar dan
Sirjon Janahar di Jalan Nagka Ujung/Tuangku Tambusai Pekanbaru ke Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Gugatan tersebut, karena bangunan yang dibangun pengusaha Asri Jonahar dan
Sirjon Jonahar menghalangi Ruko mereka ke arah jalan. Sementara berdasarkan
Surat Hak Milik yang mereka miliki, lahan di depan ruko tersebut
merupakan daerah marka jalan (DMJ) atau Garis Sepadan Bangunan (GSB). Tambah
lagi lahan tersebut saat ini, dibangun cucun mobil dengan pagar tinggi yang
menutup akses ruko ke jalan utama.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Marina Cs, Bambang Kristian SH usai sidang.
Selasa (12/11/24) di PTUN Kota Pekanbaru. Dikatakannya, jika gugatan itu
berawal dari permasalahan pembangunan pagar yang dilakukan pengusaha atas nama
Asri Janahar dan Sirjon Janahar. Sementara sebelumnya pembangunan diatas lahan
tersebut pernah dibongkar petugas Satpol PP karena berada diatas DMJ.
Namun saat ini, bukan hanya dibangun pagar tapi juga usaha cucian mobil
yang secara aturan mengangkangi aturan pemerintah atas larangan
pembangunan diatas daerah miliki jalan.
“Sayangnya pembangunan itu infonya izinnya diterbitkan oleh Pemko
Pekanbaru. Maka itu kita gugat, karena telah merugikan klien kita yang memiliki
SHM dan tidak ada disebutkan ada sepadan atas nama pengusaha dimaksud,”
katanya.
Untuk lahan daerah milik jalan ini jelasnya, dalam persidangan pihak Pemko
Pekanbaru mengakui bangunan cucian mobil yang dibangun pengusaha Asri Janahar
dan Sirjon Janahar dibangun diatas DMJ/GSB. Hanya saja bangunan itu Pemko
Pekanbaru tidak ada menerbitkan IMB. Untuk IMB yang diterbitkan Pemko
Pekanbaru hanya untuk pagar yang pengajuannya sebagai bangunan untuk batas
tanah. Itupun penerbitan karena ada SHM.
“Jadi dalam persidangan tadi, pihak Pemko Pekanbaru mengakui jika bangunan
itu ada diatas DMJ/GSB. Sedangkan dari pihak BPN kita masih menunggu
informasinya,”ujarnya.
Dalam permasalahan ini, Bambang meminta pihak Pemko maupun BPN
Pekanbaru untuk transparan dan terbuka. Pasalnya, permasalahan ini
jelas-jelas menyalahi aturan dan merugikan masyarakat. Tambah lagi gugatan ini
sesuai dengan fakta yang harus jadi perhatian bagi pemerintah kota Pekanbaru.
“Yang pasti kita yakin dan optimis majelis hakim mengabulkan gugatan kita
ini, karena gugatan kita ini berdasarkan fakta dan bukti. Maka itu kita minta
dan tegaskan pihak Pemko dan BPM Pekanbaru terbuka saja,” tuturnya. Rls/nor
No Comment to " Digugat, Pemko Pekanbaru Akui Bangunan Pengusaha Asri Janahar/Sirjon Janahar di Atas GSB "