KORANRIAU.co- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan status tersangka calon gubernur petahana Bengkulu Rohidin Mersyah ke pemilih di Pilkada 2024.
Desakan
itu disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Rohidin
dalam operasi tangkap tangan (OTT). Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa
Agustyati menilai publik berhak tahu status calon yang bisa mereka pilih.
"Menurut
saya penyelenggara pemilu perlu segera memberikan informasi kepada publik bahwa
salah satu peserta pilkada sekarang statusnya sebagai tersangka dan di-OTT
KPK," kata Khoirunnisa saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (25/11).
Khoirunnisa mengatakan hal itu memang diatur Peraturan KPU Nomor
17 Tahun 2024. Pasal 16 menyebut KPU provinsi/kabupaten/kota menghubungi KPPS
soal status calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana.
Lalu
KPPS mengumumkan status itu lewat papan pengumuman di TPS dan secara lisan
disampaikan kepada pemilih.
Khoirunnisa
mengatakan langkah yang bisa ditempuh penyelenggara baru sebatas itu.
Undang-undang tak mengatur soal diskualifikasi bagi calon yang berstatus
tersangka.
"Dengan
adanya OTT ini memang tidak langsung membatalkan kepesertaan yang bersangkutan
di pilkada. Dan memang menunggu keputusan pengadilan yang tetap," ujarnya.
Sebelumnya,
cagub Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi
terkait pengadaan dana pilkada. KPK meringkus Rohidin dan dua orang lainnya
dalam OTT, Sabtu (23/11). Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang Rp7 miliar. cnnindonesia
No Comment to " Cagub Bengkulu OTT KPK, KPU Diminta Ikut Umumkan Status Tersangka "