KORANRIAU.co,PEKANBARU- Hakim tunggal Pra Peradilan (Prapid) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan gugatan tiga wajib pajak terhadap Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau.
Para wajib pajak selaku pemohon Prapid itu adalah, Sutikno, Asni dan Inna. Ketiganya merupakan warga Kota Pekanbaru.
Pemohon mengajukan gugatan Prapid karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka pidana tunggakan pajak dari PPNS Kanwil DJP Riau.
Hakim tunggal Jhonson Fredy Erson Sirait SH dalam amar putusannya menyatakan, jika penetapan tersangka para pemohon oleh PPNS DJP Riau dinilai tidak sah secara hukum. Pasalnya, penetapan itu tidak sesuai dengan syarat formil.
Hakim menilai, tidak adanya dua alat bukti permulaan cukup untuk menetapkan para pemohon sebagai tersangka. Oleh karena itu lanjut Hakim, permohonan para pemohon dikabulkan.
"Menyatakan batal demi hukum penetapan status tersangka kepada para pemohon dari Kanwil DJP Riau No S – 2,3,5 / TAP / TSK / WPJ. 02 / 2024 Tanggal 10 Oktober 2024,"kata hakim, Selasa (19/11/24).
Atas putusan hakim itu, kuasa hukum pemohon Robi Mardiko SH dkk mengaku puas. Menurutnya, putusan itu sangat mencerminkan rasa keadilan.
"Kami tentunya menghormati dan mengapresiasi putusan hakim tunggal pra peradilan tersebut. Karena sejak awal, banyak ditemukan cacat formil dalam penetapan tersangka oleh penyidik terhadap pemohon,"katanya.
Robi menerangkan, dalam sidang Prapid itu termohon tidak mampu menunjukkan bukti-bukti formil penetapan pemohon sebagai tersangka pidana perpajakan. Sehingga, wajar saja hakim membatalkan status tersangka itu.
Dengan putusan ini Robi berharap akan menjadi catatan penting bagi para wajib pajak. Demikian juga bagi oknum penyidik DJP sebelum menetapkan tersangka pidana pajak.
Untuk diketahui, para pemohon ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menunggak pajak PPh. Inna disangkakan menunggak pajak sebesar Rp12 miliar.
Sementara Sutikno menunggak sebesar Rp8 miliar dan Asni sekitar Rp250 juta. Akan tetapi, ketiganya telah membayar kewajibannya itu. Hal ini dibuktikan dengan bukti pembayaran dan print out transfer bank ke DJP Riau.
Gugatan Prapid wajib pajak terhadap DJP ini, merupakan yang pertama kali terjadi di Provinsi Riau. Sebelumnya, tidak pernah ada gugatan Prapid ini di PN Pekanbaru. nor
No Comment to " Cacat Formil, Hakim PN Pekanbaru Batalkan Status Tersangka Tiga Wajib Pajak "