KORANRIAU.co,PEKANBARU - Untuk menciptakan Pilkada Serentak bersih,
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Riau mengingatkan masyarakat jangan tergiur
dengan politik uang.
Pasalnya, pemberi maupun penerima politik uang di
Pilkada 2024 bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara maupun denda.
"Jadi sanksi pidana dan denda politik uang
tidak hanya ditujukan kepada pemberi tapi juga yang menerima juga dikenakan
sanksi. Sebab sama-saam terlibat dalam aksi pidana politik uang," tegas
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, Ahad (24/11/24).
Alnof menjelaskan, terkait sanksi politik uang
juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam
pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.
"Dalam aturan itu disebutkan setiap orang
yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara
Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi
pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara
tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak
memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan
denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1.000.000.000,00,"
terangnya.
Kemudian, lanjut Alnof, dalam Pasal 2 juga
mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan
sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji
sebagaimana dimaksud pada ayat satu.
Untuk itu, Alnof menekankan bahwa pengawasan
praktik politik uang akan terus dilakukan sampai pencoblosan Pilkada Serentak
yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
"Kita juga sudah mengingatkan kepada seluruh
pengawas pemilihan di Riau untuk melakukan patroli politik uang pada wilayah
kerja masing-masing untuk memastikan Pilkada di Riau bersih dari politik uang,
sehingga Pilkada ini menjadi sebuah keberkahan bagi masyarakat Riau,"
tutupnya. rls
No Comment to " Bawaslu Riau Ingatkan Hukuman Penjara bagi Pelaku Politik Uang "