KORANRIAU.co- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan video Presiden Prabowo Subianto mengajak warga memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin bukan pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan Bawaslu
sudah melakukan analisis dan tak ditemukan pelanggaran.
"Tak ada dugaan pelanggaran pemilihan, baik
pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," kata
Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (20/11).
Bagja menjelaskan video endorse Prabowo ke
pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang diunggah di akun Instagram Ahmad Luthfi Official
memiliki muatan kampanye. Ia menjelaskan video itu diunggah pada 9 November
atau pada rentang jadwal kampanye pemilihan melalui media sosial.
Akan tetapi, Bagja mengatakan pembuatan video
Prabowo itu dibuat pada hari Minggu 3 November 2024 atau bertepatan pada hari
libur.
"Secara hukum presiden dapat ikut dalam
kampanye pemilihan. Namun ketentuan mengenai cuti kampanye sebagai syarat ikut
kampanye tak berlaku karena pembuatan video dilakukan pada Minggu 3 November
2024 atau pada hari libur," kata dia.
Prabowo sebelumnya memberikan dukungannya pada
Pilkada Jateng dalam sebuah video yang diunggah Ahmad Luthfi di Instagram
pribadi Luthfi, Sabtu (9/11).
Prabowo menyatakan tokoh yang tepat untuk
memimpin Provinsi Jawa Tengah adalah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.
Bawaslu RI kemudian mengambil alih kasus video
dukungan Prabowo terhadap pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin ini dengan
membentuk tim khusus. Tim itu bertugas mengecek video tersebut dan mengeceknya
dalam aturan pilkada.
Mensesneg RI Prasetyo Hadi sebelumnya telah
mengatakan tak ada yang perlu dikhawatirkan atas video promosi oleh Prabowo ke
Luthfi-Taj Yasin tersebut.
Prasetyo membantah kekhawatiran sejumlah pihak
soal dukungan Prabowo akan memengaruhi netralitas aparat. Ia menegaskan Prabowo
tak bicara dalam kapasitasnya sebagai Presiden RI. cnnindonesia
No Comment to " Bawaslu Putuskan Prabowo Kampanye Luthfi-Yasin Bukan Pelanggaran "