KORANRIAU.co- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengungkapkan alasan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin yang tersangkut kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Hakim mengatakan Paman Birin tidak terjerat
Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sehingga penetapan tersangka harus dimulai dengan
proses pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu.
Kata hakim, penyidik KPK belum melakukan
pemeriksaan terhadap Paman Birin sebagai calon tersangka. Hal itu diketahui
dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang
Praperadilan.
Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan
secara sah untuk diperiksa."Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak
dilakukan oleh termohon (KPK)," ujar hakim saat membacakan pertimbangan,
Selasa (12/11).
Hakim menepis dalil KPK yang menganggap Paman
Birin tidak bisa mengajukan Praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya.
Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK yang
mengatakan Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah
prematur.
Hakim berlandaskan pada tidak adanya surat
panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan
oleh KPK.
"Berdasarkan dalil pemohon dan termohon
beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon
menerbitkan surat penetapan DPO," ucap hakim.
"Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya
paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk
dipanggil," sambungnya.
Atas dasar itu, hakim mengabulkan sebagian
permohonan Praperadilan dengan menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman
Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan perbuatan termohon (KPK) yang
menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang,"
ucap hakim.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon," sambung
hakim.
Paman Birin bersama enam orang lainnya sebelumnya
ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh
penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL),
Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel
Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul
uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel
Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau
b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi
(YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan
melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan
penahanan.
cnnindonesia
No Comment to " Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor "