KORANRIAU.co- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada pegawai Komdigi tersangka kasus mafia akses judi online. Dia mengatakan 10 orang pegawai itu telah diberhentikan.
"10 sudah diberhentikan," kata Meutya di
Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, mengutip detikcom, Kamis
(14/11).
Meutya mengatakan kasus tersebut saat ini masih terus
ditangani Polda Metro Jaya. Dia mengatakan penanganan kasus hukum merupakan
wewenang polisi.
"(10 pegawai Komdigi) sudah
diberhentikan. Kalau kasus hukum bukan di kami, dari kami itu," katanya. |
Meutya mengatakan dirinya sudah melakukan evaluasi
internal di Komdigi. Sejumlah SOP di Komdigi saat sedang dikaji ulang.
"Semua SOP-nya lagi kita audit lagi. Yang lama
saya nggak komentar dan enggak paham juga, tapi kita lagi audit lagi,"
jelas Meutya.
Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan penyidikan
kasus mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi
dan Digital. Total saat ini sudah 18 orang tersangka ditangkap di kasus
tersebut.
"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah
ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes
Ade Ary Syam Indradi.
Dari 18 orang tersangka itu, Ade Ary merincikan 10
orang adalah pegawai Komdigi dan 8 lainnya adalah warga yang bukan pegawai
Komdigi. Para tersangka ini diduga membuka akses blokir situs judi online.
Situs yang blokirnya dibuka kemudian menyetorkan uang ke para tersangka. cnnindonesia
No Comment to " 10 Pegawai Komdigi Tersangka Kasus Judi Online Diberhentikan "