KORANRIAU.co- Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi pernyataannya terkait tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat. Yusril mengaku tak tahu jelas maksud yang ditanyakan wartawan.
"Ya semuanya nanti kita lihat apa yang
direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada Pemerintah. Karena kemarin tidak begitu
jelas apa yang ditanyakan kepada saya," kata Yusril kepada wartawan di
Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Yusril menangkap pertanyaan wartawan yakni
mengenai genosida dan ethnic cleansing. Ia menyebut dua poin itu memang tidak
terjadi pada 1998.
"Apakah terkait masalah genocide ataukah ethnic
cleansing? Kalau memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada
waktu 1998," ujarnya.
Yusril memahami pengadilan HAM sehingga dirinya tahu kategori
pelanggaran HAM berat. Ke depan, kata dia, Pemerintah akan melakukan pengkajian
mendalam terkait dugaan pelanggaran HAM.
"Saya cukup paham terhadap pengadilan HAM karena saya
sendiri pada waktu itu yang mengajukan UU Pengadilan HAM itu ke DPR dan tentu
saya paham hal-hal yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat yang diatur
dalam Undang-Undang Pengadilan HAM kita sendiri," ujarnya.
"Tentu Pemerintah akan mengkaji semua itu
termasuk apa-apa yang telah diserahkan oleh tim yang dibentuk oleh Pemerintah
pada waktu-waktu yang lalu, juga rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh
Komnas HAM," lanjut Yusril.
Yusril juga akan berkoordinasi dengan Menteri HAM
Natalius Pigai untuk menelaah lebih lanjut soal pelanggaran HAM dan menentukan
sikap. Ia menekankan Pemerintahan Prabowo berkomitmen untuk melaksanakan hukum
yang berkeadilan.
"Itu sesuatu yang perlu kita bahas dan kita
koordinasikan bersama-sama, tapi tentu kita memiliki suatu keyakinan yang teguh
bahwa Pemerintah ini, Pemerintah yang baru di bawah kepemimpinan Pak Prabowo
Subianto ini, mempunyai komitmen yang teguh dalam melaksanakan hukum dan
keadilan," ujarnya. detikcom/nor
No Comment to " Yusril Klarifikasi Pernyataan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat "