KORANRIAU.co,PEKANBARU- Camat Pangkalan Kerinci, Junaidi, terbukti melakukan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada serentak 2024, Sabtu (5/10/2024), kini dia menghadapi ancaman sanksi dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
Kadiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Sakir Hamdani
menyampaikan berdasarkan laporan dengan nomor :002/PL/PB/KAB/04.08/IX/2024 pada
tanggal 30 September 2024.Setelah melalui proses kajian dan analisa terhadap
fakta dan bukti.
Maka keputusan rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu setelah melalui proses
kajian dan analisa terhadap fakta dan bukti. Maka Camat Pangkalan Kerinci
Junaidi (Jhon Sro) terbukti melakukan pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada
serentak 2024.
"Bahwa tindakan yang dilakukan oleh
Camat Pangkalan Kerinci dinyatakan terbukti melanggar peraturan
perundang-undangan lainnya, yaitu melanggar ketentuan Netralitas dan kode Etik
ASN. Laporan dan hasil kajian pelanggaran ini akan di teruskan ke Badan
Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), "ucap Sakir
Supaya segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pilkada serentak 2024. Hrc/nor
No Comment to " Terbukti Langgar Aturan Netralitas ASN, Camat Pangkalan Kerinci Terancam Sanksi Berat BKN "