• Terbukti Langgar Aturan Netralitas ASN, Camat Pangkalan Kerinci Terancam Sanksi Berat BKN

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 07 Oktober 2024
    A- A+


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Camat Pangkalan Kerinci, Junaidi, terbukti melakukan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada serentak 2024, Sabtu (5/10/2024), kini dia menghadapi ancaman sanksi dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

     

    Kadiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Sakir Hamdani menyampaikan berdasarkan laporan dengan nomor :002/PL/PB/KAB/04.08/IX/2024 pada tanggal 30 September 2024.Setelah melalui proses kajian dan analisa terhadap fakta dan bukti.

    Maka keputusan rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu setelah melalui proses kajian dan analisa terhadap fakta dan bukti. Maka Camat Pangkalan Kerinci Junaidi (Jhon Sro) terbukti melakukan pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada serentak 2024.

    "Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Camat Pangkalan Kerinci dinyatakan terbukti melanggar peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu melanggar ketentuan Netralitas dan kode Etik ASN. Laporan dan hasil kajian pelanggaran ini akan di teruskan ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), "ucap Sakir

     Supaya segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pilkada serentak 2024. Hrc/nor

     

  • No Comment to " Terbukti Langgar Aturan Netralitas ASN, Camat Pangkalan Kerinci Terancam Sanksi Berat BKN "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com