• Soal Cuti Massal Tuntut Kenaikan Tunjangan, Ini Kata Hakim PN Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 01 Oktober 2024
    A- A+




     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Ribuan Hakim di Indonesia akan menggelar cuti massal dan turun ke jalan. Mereka menuntut tunjangan yang 12 tahun terakhir tidak pernah naik.

     

    Lebih dari satu dekade dengan segala dinamika inflasi dan kenaikan kebutuhan, para Pengadil yang kerap disebut wakil Tuhan ini justru tunjangan stagnan.

     

    Rencana aksi cuti massal dan aksi itu tampaknya juga akan diikuti oleh para hakim di Riau. Setidaknya hal itu diutarakan Humas Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Jimmi Maruli.

     

    Jimmi menyebutkan, apa yang dilakukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia itu merupakan gerakan moral. Sebuah gerakan moral senasib sebagai sesama profesi hakim di tanah air.

     

    "Sebagai sebuah gerakan moral, tentu kami semua berada dalam satu barisan untuk kekuatan perjuangan ini,'' sebut Jimmi, Senin (30/9/24).

     

    Gaji dan tunjangan hakim sendiri saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung.

     

    Aturan yang sudah berusia 12 tahun itu dianggap telah usang. Terutama bila tingkat harga dan kebutuhan yang menjadi acuannya. Seolah, tunjangan para hakim tidak terpengaruh inflasi.

     

    Catatan Bank Indonesia, rata-rata tingkat inflasi Indonesia selama 10 tahun terakhir sekitar 7,4 persen dan dalam lima tahun terakhir 5,4 persen. Itu baru inflasi di atas kertas. Inflasi pada beberapa barang tentu jauh lebih tinggi, seperti kesehatan dan pendidikan, bisa mencapai 15 persen. nor

     

  • No Comment to " Soal Cuti Massal Tuntut Kenaikan Tunjangan, Ini Kata Hakim PN Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com