KORANRIAU.co,PEKANBARU - Ribuan Hakim di Indonesia akan menggelar cuti massal dan turun ke jalan. Mereka menuntut tunjangan yang 12 tahun terakhir tidak pernah naik.
Lebih dari satu dekade dengan segala dinamika inflasi dan kenaikan
kebutuhan, para Pengadil yang kerap disebut wakil Tuhan ini justru tunjangan
stagnan.
Rencana aksi cuti massal dan aksi itu tampaknya juga akan diikuti oleh para
hakim di Riau. Setidaknya hal itu diutarakan Humas Pengadilan Negeri (PN)
Pekanbaru Jimmi Maruli.
Jimmi menyebutkan, apa yang dilakukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia itu
merupakan gerakan moral. Sebuah gerakan moral senasib sebagai sesama profesi
hakim di tanah air.
"Sebagai sebuah gerakan moral, tentu kami semua berada dalam satu
barisan untuk kekuatan perjuangan ini,'' sebut Jimmi, Senin (30/9/24).
Gaji dan tunjangan hakim sendiri saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah
Agung.
Aturan yang sudah berusia 12 tahun itu dianggap telah usang. Terutama bila
tingkat harga dan kebutuhan yang menjadi acuannya. Seolah, tunjangan para hakim
tidak terpengaruh inflasi.
Catatan Bank Indonesia, rata-rata tingkat inflasi Indonesia selama 10 tahun
terakhir sekitar 7,4 persen dan dalam lima tahun terakhir 5,4 persen. Itu baru
inflasi di atas kertas. Inflasi pada beberapa barang tentu jauh lebih tinggi,
seperti kesehatan dan pendidikan, bisa mencapai 15 persen. nor
No Comment to " Soal Cuti Massal Tuntut Kenaikan Tunjangan, Ini Kata Hakim PN Pekanbaru "