KORANRIAU.co- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi, tengah disorot lantaran sempat melempar pujian kepada tiga hakim pengadil Ronald Tannur (29), dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan, Dini Sera Afrianti (32).
Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul
dan Heru Hanindyo. Tiga hakim kini jadi tersangka karena diduga menerima suap
miliaran Rupiah, untuk memberikan vonis bebas terhadap terdakwa
penganiayaan berujung kematian Dini Sera, Ronald Tannur.
Peran Dadi itu salah satunya disorot mantan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI
Mahfud MD. Menurutnya, Ketua PN Surabaya juga harus diperiksa dalam
perkara tersebut.
"Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela
mati-matian bhw putusan atas Tannur itu sdh benar. Bahkan dia menyebut ketua
majelis hakim tsb sbg patriotik krn pernah menghukum mati seorang isteri hakim
yg membunuh suaminya. Ternyata penilaian Ketua PN tsb salah, perlu juga diperiksa,"
kata Mahfud melalui akun twitternya @mohmahfudmd, Rabu (23/10).
Sejak penangkapan oleh Kejagung pada Selasa
(22/10) lalu, pihak PN Surabaya hingga kini masih bungkam soal penangkapan tiga
hakim tersebut.
Humas PN Surabaya, Alex Adam Faisal
mengaku belum bisa memberikan komentar apapun karena sedang mengikuti
pelatihan dan pendidikan di Jakarta selama dua pekan terakhir.
Di sisi lain, Humas Pengadilan Tinggi (PT)
Surabaya, Bambang Kustopo mengatakan, pihaknya mempersilakan bila Penyidik
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan memeriksa Ka PN Surabaya dalam pengembangan
perkara ini. Pihaknya, kata Bambang, tak akan menghalangi.
PT Surabaya diketahui selain berfungsi sebagai
pengadilan banding, PT juga bertugas membina, mengawasi dan memberikan arahan
kepada PN di wilayah yurisdiksinya. Artinya PT memiliki kewenangan pembinaan
terhadap para hakim di PN, meski tidak secara langsung membawahi dan mengatur
keputusan perkara yang diambil.
"Kalau PT ndak akan memengaruhi, ndak akan
menghalangi. Silakan saja [bila Kejagung memeriksa Ka PN Surabaya]. Yang
penting sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Bambang saat
dikonfirmasi, Jumat (25/10).
PT juga berperan dalam memberikan persetujuan atau
pertimbangan untuk pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian hakim di PN,
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, sekali lagi, Bambang menyebut, PT
mempersilakan bila kejagung mengembangkan penyidikan perkara suap Ronald Tannur
dengan memeriksa Ka PN Surabaya Dadi Rachmadi.
"Silakan saja. Sesuai hukum yang berlaku di
Indonesia, siapapun yang diperiksa harus tunduk kepada hukum itu. Baik yang
memeriksa maupun yang diperiksa," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
(Kajati Jatim) Mia Amiati mengaku belum mengetahui rencana pemeriksaan terhadap
Dadi Rachmadi. Sebab hal itu merupakan kewenangan Kejagung RI.
"Sementara belum ada rencana. Saya langsung
tanyakan kepada Ketua Tim Dik-nya dan itu jawabannya," kata Mia kepada
CNNIndonesia.com.
Dalam konferensi pers pada Kamis (24/10), Mahkamah
Agung (MA) melalui juru bicaranya, Yanto, mengatakan terkait apresiasi Ketua PN
Surabaya terhadap vonis bebas Ronald Tannur yang dibacakan di sidang oleh tiga
hakim i=tu hanyalah sebuah kesalahan penilaian saja.
"Mengenai komentar PN Surabaya, kan bisa
dijawab, dengan tertangkapnya [tiga hakim] tadi berarti ya ketua PN-nya
salah menilai," kata Yanto.
"Kalau ketuanya kan menilai ini hakim yang
baik, bisa dipertanggungjawabkan, integritasnya tinggi. Tapi, faktanya di
kemudian hari yang terjadi sama-sama kita lihat ya, artinya dia meleset dari
yang diamati selama ini," imbuhnya.
Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela
mati-matian bhw putusan atas Tannur itu sdh benar. Bahkan dia menyebut ketua
majelis hakim tsb. sbg patriotik krn pernah menghukum mati seorang isteri hakim
yg membunuh suaminya. Ternyata penilaian Ketua PN tsb salah, perlu juga
diperiksa.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) October 23, 2024
Diketahui, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah
Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus
(Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu
(23/10). Mereka juga membekuk advokat bernama Lisa Rahmat di Jakarta.
Ketiga hakim itu diduga telah menerima suap atau
gratifikasi untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur,
dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Dalam kasus itu, Ronald yang merupakan anak dari
mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, dituntut jaksa penuntut umum
dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara serta membayar restitusi pada
keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun majelis hakim PN Surabaya memutus Ronald tak
bersalah. Mereka menilai kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat
meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas penganiayaan yang
dilakukan oleh Ronald.
Belakangan vonis bebas Ronald dibatalkan oleh
Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi ia kini dihukum dengan pidana lima
tahun penjara.
Kini hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru
Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto
Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU
Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi
suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU
Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
cnnindonesia/nor
No Comment to " Sikap Ketua PN Surabaya Disorot di Kasus Suap Hakim Ronald Tannur "